Puluhan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terjaring razia masker yang digelar di sejumlah titik sekitar wilayah perkotaan, Rabu.

"Mereka yang terjaring razia itu tentunya dikenai sanksi," kata Kepala Satpol PP Asep Wahyu melalui Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP setempat Endang.

Dia menjelaskan, di antara sanksi yang diterapkan ialah sanksi sosial, berupa push up, membaca teks Pancasila, dan membersihkan sampah.

Endang mengatakan, razia masker oleh tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polisi, TNI, dinas perhubungan dan sejumlah instansi lainnya itu bertujuan untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya menggunakan masker.

Di antara alasannya, menurut dia, karena penggunaan masker saat di luar rumah menjadi bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Ia menyampaikan, razia itu digelar untuk melaksanakan Pergub Jabar Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam penanggulangan COVID-19 di Jawa Barat.

Menurut dia, razia itu digelar untuk meningkatkan kedisiplinan warga agar mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Pemkab Cianjur terapkan sanksi sosial bagi warga yang tidak pakai masker

Baca juga: Pakar nilai sanksi denda bagi warga tidak bermasker kurang efektif

Baca juga: DPRD Jabar utarakan opsi sanksi lain terkait denda masker

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020