Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang maju menjadi calon bupati maupun wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi 2020 wajib mengundurkan diri.
"Setiap ASN yang maju menjadi calon kepala daerah wajib melampirkan surat pengunduran diri dan sudah tidak lagi bekerja di pemerintahan ke KPU," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, surat pengunduran diri tersebut harus diserahkan setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh KPU setempat, sehingga saat pendaftaran ASN tersebut masih diperbolehkan aktif bekerja dan tidak perlu mengundurkan diri jika KPU tidak menetapkannya sebagai calon kepala daerah.
Aturan pengunduran diri tersebut sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019 yang berisi menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN, kepala desa atau perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon.
Jika yang bersangkutan (ASN) sampai ditetapkan menjadi calon kepala daerah, tetapi tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan bukti lainnya yang menyatakan bukan lagi berstatus sebagai ASN atau pekerja pemerintahan maka dianggap mengundurkan diri.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada ASN yang berniat maju di Pilkada Kabupaten Sukabumi mendatang agar menyiapkan segala sesuatunya, jangan sampai syarat wajib pencalonan tidak bisa ditempuh karena bisa menggugurkannya.
"Syarat pengunduran diri dari jabatannya pun tidak hanya bagi ASN saja, tetapi pegawai BUMN/BUMD maupun komisioner KPU juga wajib menyerahkan surat pengunduran diri jika ingin menjadi calon kepala daerah," tambahnya.
Ferry mengatakan sesuai tahapan KPU Kabupaten Sukabumi pihaknya akan membuka pendaftaran bakal calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi pada September 2020 tepatnya hanya tiga hari yakni dari 4-6 September.
Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2020, partai politik yang mengusung pasangan calon wajib memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Sukabumi atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pileg sebelumnya.
Sedangkan bagi pasangan calon yang maju dari jalur independen harus mendapatkan dukungan masyarakat minimal harus mendapatkan dukungan 7,5 persen yang dibuktikan melalui KTP.
Baca juga: Pemkot Sukabumi fokus pulihkan UMKM terdampak corona
Baca juga: Dinas PU Sukabumi gandeng PMI sosialisasikan kesiapsiagaan hadapi gempa
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Setiap ASN yang maju menjadi calon kepala daerah wajib melampirkan surat pengunduran diri dan sudah tidak lagi bekerja di pemerintahan ke KPU," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, surat pengunduran diri tersebut harus diserahkan setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh KPU setempat, sehingga saat pendaftaran ASN tersebut masih diperbolehkan aktif bekerja dan tidak perlu mengundurkan diri jika KPU tidak menetapkannya sebagai calon kepala daerah.
Aturan pengunduran diri tersebut sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019 yang berisi menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN, kepala desa atau perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon.
Jika yang bersangkutan (ASN) sampai ditetapkan menjadi calon kepala daerah, tetapi tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan bukti lainnya yang menyatakan bukan lagi berstatus sebagai ASN atau pekerja pemerintahan maka dianggap mengundurkan diri.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada ASN yang berniat maju di Pilkada Kabupaten Sukabumi mendatang agar menyiapkan segala sesuatunya, jangan sampai syarat wajib pencalonan tidak bisa ditempuh karena bisa menggugurkannya.
"Syarat pengunduran diri dari jabatannya pun tidak hanya bagi ASN saja, tetapi pegawai BUMN/BUMD maupun komisioner KPU juga wajib menyerahkan surat pengunduran diri jika ingin menjadi calon kepala daerah," tambahnya.
Ferry mengatakan sesuai tahapan KPU Kabupaten Sukabumi pihaknya akan membuka pendaftaran bakal calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi pada September 2020 tepatnya hanya tiga hari yakni dari 4-6 September.
Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2020, partai politik yang mengusung pasangan calon wajib memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Sukabumi atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pileg sebelumnya.
Sedangkan bagi pasangan calon yang maju dari jalur independen harus mendapatkan dukungan masyarakat minimal harus mendapatkan dukungan 7,5 persen yang dibuktikan melalui KTP.
Baca juga: Pemkot Sukabumi fokus pulihkan UMKM terdampak corona
Baca juga: Dinas PU Sukabumi gandeng PMI sosialisasikan kesiapsiagaan hadapi gempa
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020