Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat hingga kini masih menunggu aturan resmi terkait sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker setelah Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengumumkan melalui siaran persnya terkait sanksi denda bagi siapapun yang tidak menggunakan masker.
"Secara resmi kami belum mendapatkan surat dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Jabar terkait sanksi denda bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker, sehingga untuk saat ini kami belum bisa menjatuhi sanksi kepada pelanggar," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, pihaknya masih menunggu surat keputusan terkait sanksi denda tersebut dari Pemprov Jabar, jika sudah ada surat resmi tentang aturan itu maka pihaknya tinggal mengatur teknis pelaksanaan di lapangan yang tentunya sebelum diberlakukan sanksi itu akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Jika sanksi bagi warga yang beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker merupakan kebijakan dari Pemprov Jabar, maka pihaknya akan mengikuti dan mendukung kebijakan itu sebagai bentuk upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Namun demikian, pihaknya akan menyampaikan kendala teknis di lapangan kepada Pemprov Jabar jika penerapan sanksi ini diberlakukan, agar tidak menimbulkan permasalahan baru dan tentunya Pemkot Sukabumi akan menyiapkan segala sesuatunya.
"Untuk nilai denda yang dijatuhkan kepada pelanggar, kami akan berkoordinasi dahulu dengan pemprov apakah nilainya harus sama dengan apa yang diucapkan gubernur saat konferensi pers lalu atau disesuaikan dengan kondisi daerah. Tapi, kami belum bisa menindaklanjutinya, sampai ada surat resmi tentang aturan itu," tambahnya.
Fahmi mengatakan sambil menunggu aturan sanksi itu, pihaknya saat ini terus gencar melakukan sosialisasi kepada warga untuk melaksanakan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sudah seharusnya warga terbiasa menggunakan masker demi kesehatan dan keselamatan agar terhindar penularan COVID-19. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap enteng virus ini, walaupun Kota Sukabumi sudah berstatus zona hijau tapi COVID-19 masih ada ini dibuktikan dengan ditemukannya kasus baru dari hasil pemeriksaan swab secara massal.
Baca juga: Pemprov Jabar sediakan masker untuk warga sebelum pemberlakuan denda
Baca juga: Satpol PP Kota Bandung tunggu regulasi denda warga tidak pakai masker
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Secara resmi kami belum mendapatkan surat dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Jabar terkait sanksi denda bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker, sehingga untuk saat ini kami belum bisa menjatuhi sanksi kepada pelanggar," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, pihaknya masih menunggu surat keputusan terkait sanksi denda tersebut dari Pemprov Jabar, jika sudah ada surat resmi tentang aturan itu maka pihaknya tinggal mengatur teknis pelaksanaan di lapangan yang tentunya sebelum diberlakukan sanksi itu akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Jika sanksi bagi warga yang beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker merupakan kebijakan dari Pemprov Jabar, maka pihaknya akan mengikuti dan mendukung kebijakan itu sebagai bentuk upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Namun demikian, pihaknya akan menyampaikan kendala teknis di lapangan kepada Pemprov Jabar jika penerapan sanksi ini diberlakukan, agar tidak menimbulkan permasalahan baru dan tentunya Pemkot Sukabumi akan menyiapkan segala sesuatunya.
"Untuk nilai denda yang dijatuhkan kepada pelanggar, kami akan berkoordinasi dahulu dengan pemprov apakah nilainya harus sama dengan apa yang diucapkan gubernur saat konferensi pers lalu atau disesuaikan dengan kondisi daerah. Tapi, kami belum bisa menindaklanjutinya, sampai ada surat resmi tentang aturan itu," tambahnya.
Fahmi mengatakan sambil menunggu aturan sanksi itu, pihaknya saat ini terus gencar melakukan sosialisasi kepada warga untuk melaksanakan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sudah seharusnya warga terbiasa menggunakan masker demi kesehatan dan keselamatan agar terhindar penularan COVID-19. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap enteng virus ini, walaupun Kota Sukabumi sudah berstatus zona hijau tapi COVID-19 masih ada ini dibuktikan dengan ditemukannya kasus baru dari hasil pemeriksaan swab secara massal.
Baca juga: Pemprov Jabar sediakan masker untuk warga sebelum pemberlakuan denda
Baca juga: Satpol PP Kota Bandung tunggu regulasi denda warga tidak pakai masker
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020