Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap sembilan  pencuri mobil, empat tersangka merupakan pelaku utama dan lima lainnya penadah.

"Ada sembilan pelaku pencuri kendaraan roda empat yang kami tangkap," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Jumat.

Dia mengatakan dari sembilan pelaku yang ditangkap empat merupakan pelaku utama sedangkan lima di antaranya adalah penadah hasil kejahatan tersebut.

Empat pelaku utama berinisial AG (36), LK (24), KN (31) dan AN (18). Sedangkan untuk para penadah yang berhasil ditangkap yaitu MH (35), ND (40), PI (50), MD (33) dan DR (47).

"Dari sembilan orang tersebut dua merupakan residivis kasus yang sama," ujarnya.

Suhermanto menambahkan modus yang dilakukan para pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu, membuka pintu mobil yang sedang diparkir, kemudian kunci mobilnya dirusak dan diganti dengan yang baru.

Setelah mobil berhasil diganti, kemudian pelaku langsung membawa lari kendaraan tersebut dan dijual ke para penadah dengan harga murah.

"Untuk barang bukti yang disita berupa kunci leter T, kunci mobil dan tiga unit mobil hasil kejahatan serta yang digunakan saat beraksi," katanya.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Polres Cirebon Kota tangkap dua pencuri modus pecah kaca

Baca juga: Polisi Karawang tembak pencuri modus pecah kaca mobil

Baca juga: Pencuri ban mobil di Bekasi dibekuk polisi

Baca juga: Polisi Bandung tangkap pencuri mobil dengan modus sewa taksi online

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020