Anggota DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya alias AW meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat memastikan ketersediaan masker ketika memberlakukan denda kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.
"Saya kira tidak masalah dengan pengenaan denda itu, selama Pemprov Jabar bisa memastikan ketersediaan masker untuk warga tercukupi," ujar Asep saat dihubungi Antara di Bogor, Rabu (15/7).
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat itu mengatakan bahwa jangan sampai aturan mendisiplinkan ini terkendala sulitnya warga mendapatkan masker di pasaran.
"Pelayanan publiknya bisa dipenuhi, sanksi tidak ada masalah. Tapi, akan menjadi konyol kalau Pemprov Jabar hanya menuntut denda, tapi kewajibannya diabaikan," kata legislator asal Kabupaten Bogor itu.
Menurut AW, Pemprov bisa meminta bantuan pihak swasta dalam penyediaan masker secara masif untuk masyarakat, sehingga menjadi penyeimbang bagi pemberlakuan sanksi denda.
Anggota Komisi V DPRD Jabar itu mendukung rencana pemberlakuan sanksi denda tersebut, demi mendisiplinkan masyarakat saat pandemi COVID-19 yang terus berlarut.
"Beban yang harus ditanggung akan jauh lebih mahal kalau ada warga yang terpapar (COVID-19). Besaran (denda) menjadi relatif, kalau dianggap kecil malah kita khawatir warga pun akan menyepelekan meski Pemprov sudah memberikan masker," kata AW.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda selama 14 hari mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2020, dengan nominal Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.
Baca juga: DPRD Jabar utarakan opsi sanksi lain terkait denda masker
Baca juga: DPRD Jabar datangi MUI Kabupaten Bogor minta masukan soal Raperda Pesantren
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Saya kira tidak masalah dengan pengenaan denda itu, selama Pemprov Jabar bisa memastikan ketersediaan masker untuk warga tercukupi," ujar Asep saat dihubungi Antara di Bogor, Rabu (15/7).
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat itu mengatakan bahwa jangan sampai aturan mendisiplinkan ini terkendala sulitnya warga mendapatkan masker di pasaran.
"Pelayanan publiknya bisa dipenuhi, sanksi tidak ada masalah. Tapi, akan menjadi konyol kalau Pemprov Jabar hanya menuntut denda, tapi kewajibannya diabaikan," kata legislator asal Kabupaten Bogor itu.
Menurut AW, Pemprov bisa meminta bantuan pihak swasta dalam penyediaan masker secara masif untuk masyarakat, sehingga menjadi penyeimbang bagi pemberlakuan sanksi denda.
Anggota Komisi V DPRD Jabar itu mendukung rencana pemberlakuan sanksi denda tersebut, demi mendisiplinkan masyarakat saat pandemi COVID-19 yang terus berlarut.
"Beban yang harus ditanggung akan jauh lebih mahal kalau ada warga yang terpapar (COVID-19). Besaran (denda) menjadi relatif, kalau dianggap kecil malah kita khawatir warga pun akan menyepelekan meski Pemprov sudah memberikan masker," kata AW.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda selama 14 hari mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2020, dengan nominal Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.
Baca juga: DPRD Jabar utarakan opsi sanksi lain terkait denda masker
Baca juga: DPRD Jabar datangi MUI Kabupaten Bogor minta masukan soal Raperda Pesantren
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020