Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar M Ridwan Kamil atau Kang Emil menegaskan sekolah yang daerahnya bukan berada atau tidak di zona hijau dilarang untuk menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka saat tahun ajaran baru yang berlangsung di masa pandemi COVID-19.

"Saya sudah tegaskan, selama tidak bisa membuktikan sekolahnya  berada di zona hijau, maka aktivitas tatap muka dilarang," kata Kang Emil di Makodam III/Siliwangi Kota Bandung, Senin.

Kang Emil mengatakan, daerah yang diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di Provinsi Jabar hanya Kota Sukabumi karena daerah tersebut sudah masuk kategori zona hijau.

Dia mengatakan, tindakan sekolah yang tetap menyelenggarakan KBM secara tatap muka langsung padahal kawasannya belum berstatus zona hijau ialah sebuah pelanggaran.

Ia menuturkan di luar zona hijau, seluruh sekolah yang sudah masuk tahun ajaran baru, termasuk masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada Senin ini maka harus melakukan kegiatan jarak jauh atau secara daring

"Jadi apa pun itu kegiatan pendidikannya, tolong media monitor, seharusnya tidak boleh ada yang tatap muka, kecuali zona hijau," kata dia.

"Sehingga saya mohon masyarakat dan media juga melaporkan kalau ada kegiatan-kegiatan pendidikan yang memaksa tatap muka, padahal status wilayahnya tidak hijau. Itu adalah pelanggaran," lanjut Kang Emil.

Baca juga: Disdikbud Cianjur izinkan siswa baru tatap muka di hari pertama

Baca juga: Jadwal KBM tatap muka di Kota Sukabumi diundur, ini alasannya

Baca juga: Pemkot Bogor belum izinkan sekolah gelar KBM tatap muka

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020