Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengimbau seluruh pekerja untuk selalu mematuhi serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan mengingat potensi penyebaran COVID-19 dapat terjadi sewaktu-waktu saat berangkat dan pulang kerja bahkan ketika menggunakan transportasi umum.
"Selain itu, di kantin dan rumah makan. Atau karyawan yang berada lama di ruang kerja dengan ventilasi kurang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Senin.
Menurut Alamsyah disiplin pekerja kawasan industri dalam penerapan protokol kesehatan mutlak dilakukan terlebih belakangan ini di Kabupaten Bekasi muncul klaster baru penyebaran COVID-19 dari sektor industri.
Dia juga meminta kepada pengelola kawasan industri atau perkantoran agar melaporkan kepada Tim Gugus Tugas jika mendapati temuan kasus baru COVID-19 di tempat kerjanya.
"Penanggungjawab atau pengelola usaha dan perkantoran harus koordinasi dengan cepat kepada gugus tugas bila ada kasus baru penyebaran COVID-19," katanya.
Pihaknya mengaku terus mengintensifkan pelacakan, melakukan penelusuran, penapisan, hingga kuratif tingkat awal guna mendeteksi penyebaran COVID-19 pada sektor industri.
"Swab Test PCR secara masif kita lakukan di area kos-kosan pekerja hingga area perusahaan untuk mendeteksi penyebaran sehingga kita dapat memutus rantai penyebarannya," kata dia.
Selain sektor industri Alamsyah juga mengingatkan lembaga pendidikan agar waspada ketika hendak membuka kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka karena ada persyaratan yang harus ditempuh sebelum proses belajar mengajar secara langsung diberlakukan kembali.
"Berdasarkan aturan Kemendikbud, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah hanya berlaku untuk wilayah zona hijau," ucapnya.
Selain itu harus ada persetujuan dari pemerintah daerah setempat yang ditunjang oleh kesiapan satuan pendidikan dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan.
"Dan juga harus ada persetujuan dari orang tua siswa atau murid. Jadi tidak segampang itu sekolah membuka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka," ungkapnya.
Sementara dilansir dari laman www.pikokabsi.bekasikab.go.id hingga Senin (13/7) pukul 08.00 WIB tercatat jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bekasi berjumlah 56 orang di mana 25 orang dirawat di rumah sakit sementara 31 orang melakukan isolasi mandiri.
Dari laman serupa diketahui pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 243 orang dari total 320 kasus positif, meninggal dunia 21 orang, ODP 37 orang, PDP 78 orang, serta OTG sebanyak 150 orang.
Baca juga: Pilkades di Bekasi bisa digelar dengan protokol kesehatan
Baca juga: Pemkab Bekasi izinkan rumah ibadah mulai dibuka
Baca juga: Meikarta Bekasi hadirkan Drive Thru Dine In sambut AKB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Selain itu, di kantin dan rumah makan. Atau karyawan yang berada lama di ruang kerja dengan ventilasi kurang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Senin.
Menurut Alamsyah disiplin pekerja kawasan industri dalam penerapan protokol kesehatan mutlak dilakukan terlebih belakangan ini di Kabupaten Bekasi muncul klaster baru penyebaran COVID-19 dari sektor industri.
Dia juga meminta kepada pengelola kawasan industri atau perkantoran agar melaporkan kepada Tim Gugus Tugas jika mendapati temuan kasus baru COVID-19 di tempat kerjanya.
"Penanggungjawab atau pengelola usaha dan perkantoran harus koordinasi dengan cepat kepada gugus tugas bila ada kasus baru penyebaran COVID-19," katanya.
Pihaknya mengaku terus mengintensifkan pelacakan, melakukan penelusuran, penapisan, hingga kuratif tingkat awal guna mendeteksi penyebaran COVID-19 pada sektor industri.
"Swab Test PCR secara masif kita lakukan di area kos-kosan pekerja hingga area perusahaan untuk mendeteksi penyebaran sehingga kita dapat memutus rantai penyebarannya," kata dia.
Selain sektor industri Alamsyah juga mengingatkan lembaga pendidikan agar waspada ketika hendak membuka kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka karena ada persyaratan yang harus ditempuh sebelum proses belajar mengajar secara langsung diberlakukan kembali.
"Berdasarkan aturan Kemendikbud, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah hanya berlaku untuk wilayah zona hijau," ucapnya.
Selain itu harus ada persetujuan dari pemerintah daerah setempat yang ditunjang oleh kesiapan satuan pendidikan dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan.
"Dan juga harus ada persetujuan dari orang tua siswa atau murid. Jadi tidak segampang itu sekolah membuka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka," ungkapnya.
Sementara dilansir dari laman www.pikokabsi.bekasikab.go.id hingga Senin (13/7) pukul 08.00 WIB tercatat jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bekasi berjumlah 56 orang di mana 25 orang dirawat di rumah sakit sementara 31 orang melakukan isolasi mandiri.
Dari laman serupa diketahui pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 243 orang dari total 320 kasus positif, meninggal dunia 21 orang, ODP 37 orang, PDP 78 orang, serta OTG sebanyak 150 orang.
Baca juga: Pilkades di Bekasi bisa digelar dengan protokol kesehatan
Baca juga: Pemkab Bekasi izinkan rumah ibadah mulai dibuka
Baca juga: Meikarta Bekasi hadirkan Drive Thru Dine In sambut AKB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020