Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan sinkronisasi pemetaan program dan kegiatan berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang mengatur klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Kepala Bidang Program dan Pengendalian Pembangunan pada Bappeda Kabupaten Bekasi Agus Budiono, mengatakan secara umum seluruh pemerintah daerah diminta menyamakan nomenklatur, klasifikasi, dan kodefikasi program dan kegiatan.
"Kalau kita lihat Permendagri 90 Tahun 2019 merupakan ketentuan implementatif dari penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)," katanya di Cikarang, Sabtu.
Permendagri 90/2019 sebagai pedoman daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan atau pengelompokan, pemberian kode dan daftar penamaan menuju single codebase untuk penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja keuangan.
Kabupaten Bekasi membutuhkan waktu untuk melaksanakan Permendagri Nomor 90/2019 karena untuk melaksanakan peraturan tersebut perlu dilakukan pemetaan dan selanjutnya pengintegrasian ke dalam SIPD.
"Cuma memang kita butuh transisi untuk memetakan dari yang lama ke yang baru. Rencananya selama 10 hari ini kita maraton melakukan finalisasi terkait pemetaan. Jadi kita duduk bareng OPD bahas soal program dan kegiatan untuk pemetaan," katanya.
Agus memastikan perubahan nomenklatur, klasifikasi, dan kodefikasi tidak akan mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi sebab berdasarkan peraturan tersebut kegiatan ini hanya melakukan pemetaan program kegiatan tanpa mengubah target dan indikator program RPJMD.
"Ini hanya mengonversi saja. Yang tadinya di program pada RPJMD disusun berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dipetakan kepada program dan kegiatan pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 sehingga itu tidak mengubah target RPJMD," katanya.
"Setelah kami petakan kemudian kami serahkan ke Kemendagri. Selanjutnya diproses pada tahapan penganggaran untuk 2021. Jadi bisa dibilang ini masa transisi. Kami sedang tahap sinkronisasi Permendagri 90, dan daerah lain pun melakukan hal yang sama," imbuh dia.
Menurut dia, implementasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 memiliki beberapa implikasi bagi pemerintah daerah di antaranya program kegiatan menjadi lebih ringkas dan padat.
"Misalnya terjadi penggabungan beberapa program RPJMD kemudian dipetakan menjadi satu program. Begitupun juga pada hasil pemetaan kegiatan. Namun pemetaan tersebut tidak merubah volume anggaran maupun output sebagaimana yang tercantum pada dokumen perencanaan," ungkapnya.
Baca juga: Pembangunan infrastruktur prioritas di Kabupaten Bekasi tetap dikerjakan
Baca juga: Pemkab Bekasi anggarkan Rp2,9 miliar tata Mal Pelayanan Publik
Baca juga: Pemkab Bekasi siap lelang tiga jembatan Rp81 miliar meski pandemi COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Bidang Program dan Pengendalian Pembangunan pada Bappeda Kabupaten Bekasi Agus Budiono, mengatakan secara umum seluruh pemerintah daerah diminta menyamakan nomenklatur, klasifikasi, dan kodefikasi program dan kegiatan.
"Kalau kita lihat Permendagri 90 Tahun 2019 merupakan ketentuan implementatif dari penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)," katanya di Cikarang, Sabtu.
Permendagri 90/2019 sebagai pedoman daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan atau pengelompokan, pemberian kode dan daftar penamaan menuju single codebase untuk penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja keuangan.
Kabupaten Bekasi membutuhkan waktu untuk melaksanakan Permendagri Nomor 90/2019 karena untuk melaksanakan peraturan tersebut perlu dilakukan pemetaan dan selanjutnya pengintegrasian ke dalam SIPD.
"Cuma memang kita butuh transisi untuk memetakan dari yang lama ke yang baru. Rencananya selama 10 hari ini kita maraton melakukan finalisasi terkait pemetaan. Jadi kita duduk bareng OPD bahas soal program dan kegiatan untuk pemetaan," katanya.
Agus memastikan perubahan nomenklatur, klasifikasi, dan kodefikasi tidak akan mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi sebab berdasarkan peraturan tersebut kegiatan ini hanya melakukan pemetaan program kegiatan tanpa mengubah target dan indikator program RPJMD.
"Ini hanya mengonversi saja. Yang tadinya di program pada RPJMD disusun berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dipetakan kepada program dan kegiatan pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 sehingga itu tidak mengubah target RPJMD," katanya.
"Setelah kami petakan kemudian kami serahkan ke Kemendagri. Selanjutnya diproses pada tahapan penganggaran untuk 2021. Jadi bisa dibilang ini masa transisi. Kami sedang tahap sinkronisasi Permendagri 90, dan daerah lain pun melakukan hal yang sama," imbuh dia.
Menurut dia, implementasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 memiliki beberapa implikasi bagi pemerintah daerah di antaranya program kegiatan menjadi lebih ringkas dan padat.
"Misalnya terjadi penggabungan beberapa program RPJMD kemudian dipetakan menjadi satu program. Begitupun juga pada hasil pemetaan kegiatan. Namun pemetaan tersebut tidak merubah volume anggaran maupun output sebagaimana yang tercantum pada dokumen perencanaan," ungkapnya.
Baca juga: Pembangunan infrastruktur prioritas di Kabupaten Bekasi tetap dikerjakan
Baca juga: Pemkab Bekasi anggarkan Rp2,9 miliar tata Mal Pelayanan Publik
Baca juga: Pemkab Bekasi siap lelang tiga jembatan Rp81 miliar meski pandemi COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020