Asosiasi Profesor Indonesia dan Dewan Guru Besar (API dan DGB) IPB University menyampaikan beberapa usulan dan masukan pada pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Cipta Kerja Bidang Pendidikan Tinggi yang sedang dibahas di DPR RI.
Pelaksana tugas Ketua DGB IPB, Prof Evy Dmayanthi melaui video confrenece di Kota Bogor, Senin mengatakan usulan dan masukan tersebut merupakan hasil kerja dari Panitia Ad Hoc DGB IPB, serta kelanjutan dari kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh DGB IPB dan API bersama Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan Pimpinan Komisi X DPR RI.
Prof Evy menjelaskan, IPB University sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) memiliki kewajiban, tidak hanya persoalan di internal kampus, tapi juga persoalan yang terjadi di masyarakat.
DGB sesuai statutanya, kata dia, memiliki tugas-tugas, salah satunya adalah memberi pencerahan dan menjaga nilai-nilai luhur IPB, budaya akademik, etika akademik, dan integritas moral.
"DGB juga mengembangkan pemikiran atau pandangan terkait dengan isu strategis nasional dan/atau internasional berupa solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat," katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Profesor Indonesia (API), Prof Ari Purbayanto, menambahkan, API adalah organisasi profesi berbasis ilmu pengetahuan serta bersifat independen dan obyektif. "Kami independen dan tidak memihak kemanapun," katanya.
Prof Ari menegaskan, API yang memiliki jejaring nasional, turut menyuarakan hal-hal yang dalam pandangan API dinilai perlu disuarakan, untuk mencerahkan masyarakat. "Persoalan pendidikan tinggi adalah persoalan nasional. Pembahasan RUU Cipta Kerja Bidang Pendidikan Tinggi menjadi salah fokus API untuk menyuarakannya," katanya.
Menurut dia, API menyampaikan usulan dan masukan untuk memberikan hasil terbaik pada pendidikan tinggi di Indonesia, jagan sampai kehilangan hal-hal prinsip seperti norma kebudayaan, prinsip nirlaba, dan penghapusan akreditasi.
Webinar yang diselenggarakan oleh DGB IPB dan API dihadiri antara lain oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof Nizam serta Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dan Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah.
Baca juga: RUU Cipta Kerja segera disahkan sebelum pandemi corona berlalu
Baca juga: Ekonom: Segera sahkan RUU Cipta Kerja sebelum wabah COVID-10 berlalu
Baca juga: Pakar sebut tuntutan warga akan pekerjaan tinggi pasca pandemi COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Pelaksana tugas Ketua DGB IPB, Prof Evy Dmayanthi melaui video confrenece di Kota Bogor, Senin mengatakan usulan dan masukan tersebut merupakan hasil kerja dari Panitia Ad Hoc DGB IPB, serta kelanjutan dari kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh DGB IPB dan API bersama Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan Pimpinan Komisi X DPR RI.
Prof Evy menjelaskan, IPB University sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) memiliki kewajiban, tidak hanya persoalan di internal kampus, tapi juga persoalan yang terjadi di masyarakat.
DGB sesuai statutanya, kata dia, memiliki tugas-tugas, salah satunya adalah memberi pencerahan dan menjaga nilai-nilai luhur IPB, budaya akademik, etika akademik, dan integritas moral.
"DGB juga mengembangkan pemikiran atau pandangan terkait dengan isu strategis nasional dan/atau internasional berupa solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat," katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Profesor Indonesia (API), Prof Ari Purbayanto, menambahkan, API adalah organisasi profesi berbasis ilmu pengetahuan serta bersifat independen dan obyektif. "Kami independen dan tidak memihak kemanapun," katanya.
Prof Ari menegaskan, API yang memiliki jejaring nasional, turut menyuarakan hal-hal yang dalam pandangan API dinilai perlu disuarakan, untuk mencerahkan masyarakat. "Persoalan pendidikan tinggi adalah persoalan nasional. Pembahasan RUU Cipta Kerja Bidang Pendidikan Tinggi menjadi salah fokus API untuk menyuarakannya," katanya.
Menurut dia, API menyampaikan usulan dan masukan untuk memberikan hasil terbaik pada pendidikan tinggi di Indonesia, jagan sampai kehilangan hal-hal prinsip seperti norma kebudayaan, prinsip nirlaba, dan penghapusan akreditasi.
Webinar yang diselenggarakan oleh DGB IPB dan API dihadiri antara lain oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof Nizam serta Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dan Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah.
Baca juga: RUU Cipta Kerja segera disahkan sebelum pandemi corona berlalu
Baca juga: Ekonom: Segera sahkan RUU Cipta Kerja sebelum wabah COVID-10 berlalu
Baca juga: Pakar sebut tuntutan warga akan pekerjaan tinggi pasca pandemi COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020