Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor H Ade Sarmili mengatakan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Ada 1441 Hijriah tahun 2020 dalam pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan tidak ada kerumunan warga.
"Kami sudah menyosialisasikan aturan tata cara pemotongan hewan kurban pada situasi pandemi Covid-19 dari pemerintah kepada pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) di masjid-masjid di sini," kata H Ade Sarmili melalui telepon selulernya kepada ANTARA, di Kota Bogor, Jumat (26/6).
Menurut Ade Sarmili aturan persyaratan dan tata cara pemotongan hewan kurban dalam situasi pandemi Covid-19 telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH Kementan) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Covid-19, yang ditandatangani oleh Dirjen PKH pada 8 Juni 2020.
Dalam Surat Edaran Dirjen PKH tersebut, kata dia, antara lain mengatur petugas pemotonan hewan di batasi dalam jumlah tertentu, guna menghindari kerumunan.
"Pada pelaksanaan potong hewan, di lokasi pemotongan hewan di halaman masjid hanya dihadiri oleh panitia, sedangkan warga tidak perlu menonton, guna menghindari kerumuman," katanya.
Kalau merujuk pada jumlah maksimal warga berkumpul dalam aturan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) di Kota Bogor, maka maksimal hanya lima orang.
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban, kata dia, harus menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah pusat dan dikuatkan oleh aturan dari Pemerintah Kota Bogor.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bogor yang merujuk Surat Edaran Dirjen PKH Kementan, mengatur protokol kesehatan pemotongan hewan kurban antara lain, hewan kurban harus sehat, tidak cacat, serta memenuhi syarat untuk kurban.
Tempat pemotongan hewan kurban, misalnya di halaman masjid atau di lapangan terbuka, harus menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Petugas harus sering cuci tangan dengan sabun.
Petugas pemotongan hewan harus dalam kondisi sehat dan jumlahnya dibatasi untuk setiap lokasi pemotongan hewan kurban. Setiap orang yang bertugas, harus mengenakan pakaian lengan panjang, memakai masker, "face shield", dan sarung tangan.
Di lokasi pemotongan hewan kurban, petugas yang menangani hewan kurban setelah disembelih, posisinya tidak boleh berhadapan, tapi sejajar dengan jarak minimal satu meter, guna meminimalisir kontak fisik dan "droplet" di antara petugas.
Lokasi pemotongan hewan kurban juga harus diberi jarak tertentu dan diberi pagar pembatas dengan pemilik hewan yang ingin menyaksikan hewan kurbannya disembelih.
Baca juga: Shalat Idul Adha di Kota Bogor terapkan pembatasan dan protokol kesehatan
Baca juga: Penjual hewan kurban Sukabumi wajib tunjukan surat keterangan kesehatan ternak
Baca juga: Pemkot Depok larang penjualan hewan kurban di pinggir jalan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami sudah menyosialisasikan aturan tata cara pemotongan hewan kurban pada situasi pandemi Covid-19 dari pemerintah kepada pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) di masjid-masjid di sini," kata H Ade Sarmili melalui telepon selulernya kepada ANTARA, di Kota Bogor, Jumat (26/6).
Menurut Ade Sarmili aturan persyaratan dan tata cara pemotongan hewan kurban dalam situasi pandemi Covid-19 telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH Kementan) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Covid-19, yang ditandatangani oleh Dirjen PKH pada 8 Juni 2020.
Dalam Surat Edaran Dirjen PKH tersebut, kata dia, antara lain mengatur petugas pemotonan hewan di batasi dalam jumlah tertentu, guna menghindari kerumunan.
"Pada pelaksanaan potong hewan, di lokasi pemotongan hewan di halaman masjid hanya dihadiri oleh panitia, sedangkan warga tidak perlu menonton, guna menghindari kerumuman," katanya.
Kalau merujuk pada jumlah maksimal warga berkumpul dalam aturan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) di Kota Bogor, maka maksimal hanya lima orang.
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban, kata dia, harus menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah pusat dan dikuatkan oleh aturan dari Pemerintah Kota Bogor.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bogor yang merujuk Surat Edaran Dirjen PKH Kementan, mengatur protokol kesehatan pemotongan hewan kurban antara lain, hewan kurban harus sehat, tidak cacat, serta memenuhi syarat untuk kurban.
Tempat pemotongan hewan kurban, misalnya di halaman masjid atau di lapangan terbuka, harus menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Petugas harus sering cuci tangan dengan sabun.
Petugas pemotongan hewan harus dalam kondisi sehat dan jumlahnya dibatasi untuk setiap lokasi pemotongan hewan kurban. Setiap orang yang bertugas, harus mengenakan pakaian lengan panjang, memakai masker, "face shield", dan sarung tangan.
Di lokasi pemotongan hewan kurban, petugas yang menangani hewan kurban setelah disembelih, posisinya tidak boleh berhadapan, tapi sejajar dengan jarak minimal satu meter, guna meminimalisir kontak fisik dan "droplet" di antara petugas.
Lokasi pemotongan hewan kurban juga harus diberi jarak tertentu dan diberi pagar pembatas dengan pemilik hewan yang ingin menyaksikan hewan kurbannya disembelih.
Baca juga: Shalat Idul Adha di Kota Bogor terapkan pembatasan dan protokol kesehatan
Baca juga: Penjual hewan kurban Sukabumi wajib tunjukan surat keterangan kesehatan ternak
Baca juga: Pemkot Depok larang penjualan hewan kurban di pinggir jalan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020