PT Sari Coffee pemegang lisensi gerai Starbucks di Indonesia membantah ada gerainya di Kota Bandung yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

Senior General Manager, Corporate PR and Communications PT Sari Coffee Indonesia, Andrea Siahaan mengklaim gerai Starbucks yang ada di Miko Mall Bandung tidak pernah melanggar pembatasan jam operasional.

"Dapat kami pastikan bahwa gerai Starbucks yang berada di Miko Mall Kopo Bandung tidak pernah melakukan pelanggaran jam operasional selama PSBB proposional di Bandung diperpanjang," kata Andrea dalam keterangannya, Kamis.

Selain itu, dia juga menyatakan gerai Starbucks yang berada di Miko Mall Bandung itu tidak mendapati pembubaran pengunjung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

"Hingga saat ini, kamipun tidak menerima surat teguran ataupun menerima sanksi administrasi seperti yang diberitakan oleh media," kata dia.

Hari sebelumnya pada Senin (22/6), Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran PSBB di kawasan Miko Mall yang berada di Jalan Raya Kopo, Kota Bandung.

Namun pelanggaran itu bukan dilakukan oleh pengelola mal, melainkan oleh pengelola kafe kopi yang ada di mal tersebut.

Baca juga: Pemkot Bandung temukan pelanggaran aturan PSBB di mal

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung telah tindaklanjuti enam pelanggar PSBB

Baca juga: Satpol PP segel tempat spa di Kota Bandung yang beroperasi saat PSBB

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020