Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan protokol kesehatan terkait dengan tata cara pemotongan hewan kurban yang aman dan higienis.
"Sudah ada surat edarannya, namun saat ini belum ditandatangan, nanti kalau sudah ditandatangan baru dipublikasi," kata dia di Depok, Senin.
Dia menjelaskan surat edaran tersebut akan segera ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris dan selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat untuk dipahami bersama-sama.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Depok Ustadz Achmad Solechan mengatakan pada dasarnya pelaksanaan pemotongan hewan kurban sama saja tetapi saat pandemi COVID-19 aspek lahiriah yang berbeda.
Dia menjelaskan aspek yang menjadi tekanan untuk dijalankan tentunya sesuai dengan protokol kesehatan, seperti higienitas, sanitasi, setelah penyembelihan, penyembelihan, dan tukang cacah menggunakan protokol kesehatan.
"Semua yang terlibat dalam pemotongan hewan kurban harus bebas COVID-19 baik OTG, ODP, PDP, dan sejenisnya," kata dia.
Baca juga: Warga Kota Bandung dianjurkan beli hewan kurban via daring
Baca juga: Kementan terbitkan surat edaran pelaksanaan ibadah kurban di situasi pandemi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Sudah ada surat edarannya, namun saat ini belum ditandatangan, nanti kalau sudah ditandatangan baru dipublikasi," kata dia di Depok, Senin.
Dia menjelaskan surat edaran tersebut akan segera ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris dan selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat untuk dipahami bersama-sama.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Depok Ustadz Achmad Solechan mengatakan pada dasarnya pelaksanaan pemotongan hewan kurban sama saja tetapi saat pandemi COVID-19 aspek lahiriah yang berbeda.
Dia menjelaskan aspek yang menjadi tekanan untuk dijalankan tentunya sesuai dengan protokol kesehatan, seperti higienitas, sanitasi, setelah penyembelihan, penyembelihan, dan tukang cacah menggunakan protokol kesehatan.
"Semua yang terlibat dalam pemotongan hewan kurban harus bebas COVID-19 baik OTG, ODP, PDP, dan sejenisnya," kata dia.
Baca juga: Warga Kota Bandung dianjurkan beli hewan kurban via daring
Baca juga: Kementan terbitkan surat edaran pelaksanaan ibadah kurban di situasi pandemi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020