Menjelang peringatan Idul Adha, Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung menganjurkan warga menggunakan layanan daring untuk membeli hewan kurban guna meminimalkan kontak fisik dan kerumunan yang berisiko menyebabkan penularan COVID-19.

"Dianjurkan dengan kondisi seperti ini memperbanyak menggunakan daring. Tapi kalaupun nanti harus berjualan langsung, ada persyaratannya," kata Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung Gin Gin Ginanjar di Bandung, Senin.

Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung sudah menyiapkan mekanisme jual beli hewan kurban mengacu pada surat edaran Kementerian Pertanian.

Gin Gin mengatakan, penjualan hewan qurban akan dilakukan secara terpusat di suatu tempat di setiap kecamatan supaya petugas pemerintah mudah melakukan pengawasan. 

"Jadi hanya di tempat-tempat tertentu yang disiapkan wilayah, makanya ada kewajiban bagi penjual harus meminta izin kepada kewilayahan," katanya.

Selain itu, dia mengatakan, pembatasan akan dilakukan dalam kegiatan penjualan hewan kurban. 

"Ada waktu pembatasan berjualan, kemudian memang diarahkan untuk lebih memanfaatkan teknologi daring untuk penjualan," kata dia.

"Nanti ada juga persyaratan dari penjual, dari mulai persyaratan kandang, persyaratan penjualan, persyaratan penjual, persyaratan pembeli dan lain sebagainya. Ini semua lagi disiapkan," ia menambahkan.

Baca juga: Kementan terbitkan surat edaran pelaksanaan ibadah kurban di situasi pandemi

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020