Aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Kabupaten Karawang menangkap 20 orang pengedar narkoba berbagai jenis selama sepuluh hari terakhir.
"Ada dari pelaku yang ditangkap di wilayah pesisir utara Karawang," kata Kapolres setempat AKBP Arif Rachman dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba selama sepuluh terakhir ini pihaknya menemukan modus baru. Narkoba jenis ganja dimasukkan ke dalam pipa untuk mengelabui petugas.
"Cara penjualannya dilakukan dengan cara dipaket, dipotong-potong pipa yang berisi ganja itu," ungkapnya.
Selama sepuluh hari terakhir ini pihak kepolisian dari Polres Karawang mengungkap peredaran narkoba di 15 lokasi. Sebanyak 20 orang telah ditangkap.
Kapolres mengatakan, dari pengungkapan kasus itu pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ialah menyita 35 paket sabu-sabu, enam paket ganja dengan berat lebih dari 6 kilogram, 52 ribu butir obat-obatan terlarang, 42 butir ekstasi dan 15 handphone.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Psikotropika serta Undang-Undang Narkotika dengan ancaman beragam, mulai dari ancaman lima hingga sepuluh tahun penjara serta ancaman penjara seumur hidup.
Baca juga: Polisi Karawang tembak pencuri modus pecah kaca mobil
Baca juga: Polres Karawang tangkap seorang pengangguran pemilik narkoba
Baca juga: Polisi tembak dua perampok di Karawang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Ada dari pelaku yang ditangkap di wilayah pesisir utara Karawang," kata Kapolres setempat AKBP Arif Rachman dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba selama sepuluh terakhir ini pihaknya menemukan modus baru. Narkoba jenis ganja dimasukkan ke dalam pipa untuk mengelabui petugas.
"Cara penjualannya dilakukan dengan cara dipaket, dipotong-potong pipa yang berisi ganja itu," ungkapnya.
Selama sepuluh hari terakhir ini pihak kepolisian dari Polres Karawang mengungkap peredaran narkoba di 15 lokasi. Sebanyak 20 orang telah ditangkap.
Kapolres mengatakan, dari pengungkapan kasus itu pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ialah menyita 35 paket sabu-sabu, enam paket ganja dengan berat lebih dari 6 kilogram, 52 ribu butir obat-obatan terlarang, 42 butir ekstasi dan 15 handphone.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Psikotropika serta Undang-Undang Narkotika dengan ancaman beragam, mulai dari ancaman lima hingga sepuluh tahun penjara serta ancaman penjara seumur hidup.
Baca juga: Polisi Karawang tembak pencuri modus pecah kaca mobil
Baca juga: Polres Karawang tangkap seorang pengangguran pemilik narkoba
Baca juga: Polisi tembak dua perampok di Karawang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020