Pesantren di wilayah zona biru dan hijau akan mulai diizinkan beroperasi kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait hal tersebut telah diubah menyesuaikan dengan aspirasi yang berkembang.
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Kang Emil, Rabu menyebutkan, keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak-pihak terkait.
“SK Gubernur sudah diubah sesuai aspirasi yang berkembang, walaupun SK yang pertama itu sudah dimusyawarahkan oleh Pak Uu selaku Wakil Gugus Tugas dengan 79 ulama,” ujar Kang Emil dalam siaran persnya.
Kang Emil menegaskan, Pemda Provinsi Jabar akan selalu menentukan kebijakan melalui musyawarah dengan stakeholders terkait, terutama kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Jadi pada saat (SK) diumumkan ternyata ada dinamika, ya sudah kita akomodasi menjadi perbaikan-perbaikan yang diharapkan,” kata Kang Emil.
“Poinnya adalah kami ini kalau melakukan kebijakan selalu musyawarah. Gak mungkin gugus tugas melakukan keputusan terhadap hajat hidup orang tanpa mengajak orang yang terdampak untuk diskusi,” katanya.
Kang Emil memaparkan, pesantren diizinkan untuk beroperasi terlebih dahulu dari sekolah umum, mengingat kurikulum yang digunakan pesantren tidak sama dengan sekolah umum.
Selain itu, mayoritas pesantren dimiliki atas nama pribadi, sehingga kebijakan kurikulum yang digunakan masing-masing pesantren pun berbeda. Dengan demikian, tidak akan terjadi kejomplangan kualitas pendidikan antar pesantren.
Sedangkan bagi sekolah umum, kata Kang Emil, kepemilikan dan kurikulumnya diatur oleh negara sehingga pergerakannya harus satu irama.
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya pastikan lingkungan pondok pesantren bebas COVID-19
Baca juga: Pendapat kiyai dan adaptasi kebiasaan baru
Adapun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengumumkan bahwa sekolah umum boleh beroperasi di zona hijau.
Namun hingga hari ini belum ada wilayah Jawa Barat yang termasuk zona hijau. Berkaca dari hal tersebut, pihak Gugus Tugas Jabar memutuskan belum mengizinkan sekolah umum dibuka kembali.
“Kalau pesantren itu rata-rata dimiliki oleh pribadi, kurikulumnya juga tidak sama. Jadi pesantren boleh (dibuka) karena kurikulumnya berbeda, start dan finish-nya beda, maka boleh dibuka duluan dengan catatan kesehatan di zona hijau dan biru dan protokol kesehatan,” ujar Kang Emil.
“Kalau sekolah umum belum dulu. SD, SMP, SMA itu gerakannya harus satu irama, karena dimiliki oleh negara dan kurikulumnya diatur oleh negara. Pak Kemendikbud sudah mengumumkan bahwa sekolah boleh dibuka di zona hijau. Per hari ini 27 kota/kabupaten di Jawa Barat belum ada (zona hijau),” katanya.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota jadikan pesantren sebagai zona ketahanan pangan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Kang Emil, Rabu menyebutkan, keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak-pihak terkait.
“SK Gubernur sudah diubah sesuai aspirasi yang berkembang, walaupun SK yang pertama itu sudah dimusyawarahkan oleh Pak Uu selaku Wakil Gugus Tugas dengan 79 ulama,” ujar Kang Emil dalam siaran persnya.
Kang Emil menegaskan, Pemda Provinsi Jabar akan selalu menentukan kebijakan melalui musyawarah dengan stakeholders terkait, terutama kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Jadi pada saat (SK) diumumkan ternyata ada dinamika, ya sudah kita akomodasi menjadi perbaikan-perbaikan yang diharapkan,” kata Kang Emil.
“Poinnya adalah kami ini kalau melakukan kebijakan selalu musyawarah. Gak mungkin gugus tugas melakukan keputusan terhadap hajat hidup orang tanpa mengajak orang yang terdampak untuk diskusi,” katanya.
Kang Emil memaparkan, pesantren diizinkan untuk beroperasi terlebih dahulu dari sekolah umum, mengingat kurikulum yang digunakan pesantren tidak sama dengan sekolah umum.
Selain itu, mayoritas pesantren dimiliki atas nama pribadi, sehingga kebijakan kurikulum yang digunakan masing-masing pesantren pun berbeda. Dengan demikian, tidak akan terjadi kejomplangan kualitas pendidikan antar pesantren.
Sedangkan bagi sekolah umum, kata Kang Emil, kepemilikan dan kurikulumnya diatur oleh negara sehingga pergerakannya harus satu irama.
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya pastikan lingkungan pondok pesantren bebas COVID-19
Baca juga: Pendapat kiyai dan adaptasi kebiasaan baru
Adapun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengumumkan bahwa sekolah umum boleh beroperasi di zona hijau.
Namun hingga hari ini belum ada wilayah Jawa Barat yang termasuk zona hijau. Berkaca dari hal tersebut, pihak Gugus Tugas Jabar memutuskan belum mengizinkan sekolah umum dibuka kembali.
“Kalau pesantren itu rata-rata dimiliki oleh pribadi, kurikulumnya juga tidak sama. Jadi pesantren boleh (dibuka) karena kurikulumnya berbeda, start dan finish-nya beda, maka boleh dibuka duluan dengan catatan kesehatan di zona hijau dan biru dan protokol kesehatan,” ujar Kang Emil.
“Kalau sekolah umum belum dulu. SD, SMP, SMA itu gerakannya harus satu irama, karena dimiliki oleh negara dan kurikulumnya diatur oleh negara. Pak Kemendikbud sudah mengumumkan bahwa sekolah boleh dibuka di zona hijau. Per hari ini 27 kota/kabupaten di Jawa Barat belum ada (zona hijau),” katanya.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota jadikan pesantren sebagai zona ketahanan pangan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020