Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor inisial Irt yang dilakukan oleh Polres Bogor belum juga naik status meski sudah tiga bulan berlalu.
"Kasus tipikor atau suap PDRT yang melibatkan tersangka satu dan tersangka lainnya masih kami lanjutkan proses hukumnya dengan menggelar perkara dan lainnya walaupun saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Bogor, Selasa.
Irt bersama dua orang lainnya yang ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Selasa (3/3/2020), di Kantor DPKPP Kabupaten Bogor hingga kini masih berstatus tersangka.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Winarno menyebutkan bahwa kasus korupsi atau suap pengesahan dokumen rencana teknis (PDRT) belum juga lengkap penyelidikannya atau P-21.
Baca juga: Polres Bogor tetapkan pemberi suap sebagai tersangka baru kasus OTT
"Berkas perkara tersangka I mantan Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor belum dikembalikan ke kejaksaan sejak dikembalikan untuk disempurnakan. Jika sudah P-21, secepatnya akan kami sidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Bambang.
Baca juga: Uang sitaan OTT pejabat Pemkab Bogor senilai Rp120 juta
Sebelumnya, Ronald resmi menetapkan Irianto bersama stafnya berinisial FA dan pemberi suap berinisial RM sebagai tersangka suap pengurusan izin rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang dan vila di kawasan Puncak Kecamatan Cisarua.
Roland menyebutkan dari barang bukti berupa uang senilai Rp120 juta, hanya Rp50 juta uang yang diterima Irianto pada hari itu, sedangkan sisanya Rp70 juta masih dalam tahap penelusuran.
Baca juga: Rencana beri bantuan hukum ke Irianto dicabut, kata Bupati Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kasus tipikor atau suap PDRT yang melibatkan tersangka satu dan tersangka lainnya masih kami lanjutkan proses hukumnya dengan menggelar perkara dan lainnya walaupun saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Bogor, Selasa.
Irt bersama dua orang lainnya yang ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Selasa (3/3/2020), di Kantor DPKPP Kabupaten Bogor hingga kini masih berstatus tersangka.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Winarno menyebutkan bahwa kasus korupsi atau suap pengesahan dokumen rencana teknis (PDRT) belum juga lengkap penyelidikannya atau P-21.
Baca juga: Polres Bogor tetapkan pemberi suap sebagai tersangka baru kasus OTT
"Berkas perkara tersangka I mantan Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor belum dikembalikan ke kejaksaan sejak dikembalikan untuk disempurnakan. Jika sudah P-21, secepatnya akan kami sidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Bambang.
Baca juga: Uang sitaan OTT pejabat Pemkab Bogor senilai Rp120 juta
Sebelumnya, Ronald resmi menetapkan Irianto bersama stafnya berinisial FA dan pemberi suap berinisial RM sebagai tersangka suap pengurusan izin rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang dan vila di kawasan Puncak Kecamatan Cisarua.
Roland menyebutkan dari barang bukti berupa uang senilai Rp120 juta, hanya Rp50 juta uang yang diterima Irianto pada hari itu, sedangkan sisanya Rp70 juta masih dalam tahap penelusuran.
Baca juga: Rencana beri bantuan hukum ke Irianto dicabut, kata Bupati Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020