Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mempersiapkan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau normal baru dengan meninjau sejumlah tempat ibadah dan tempat usaha.
"Kami mengecek kesiapan tempat ibadah dan tempat usaha terkait rencana penerapan AKB," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 setempat Iyus Permana, di Purwakarta, Kamis.
Ia mengatakan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Purwakarta melakukan pengecekan lapangan ke sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penerapan AKB.
Selain memonitor tempat ibadah, petugas gabungan juga mengecek kesiapan sejumlah swalayan, rumah makan dan tempat usaha lainnya.
Iyus mengatakan, pihaknya akan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah serta melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah dan tempat-tempat usaha lainnya.
"Selain itu, pembatasan jumlah pintu jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan dengan menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah," katanya.
Hal lainnya adalah penerapan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter.
Ia mengimbau agar pengelola rumah ibadah melakukan pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Baca juga: Pusat perbelanjaan dan pertokoan di Purwakarta akan kembali dibuka
"Lalu mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah dan memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat," kata dia.
Selain itu, pengelola juga diminta membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Sementara itu, saat ini Purwakarta sudah ditetapkan sebagai zona biru oleh Pemerintah Provinsi Jabar. Salah satunya karena berhasil menahan laju pandemi COVID-19 dengan menerapkan karantina komunal dan karantina khusus pasien dengan status orang tanpa gejala di fasilitas pemerintah (rumah isolasi).
Baca juga: Bupati: Tempat wisata Purwakarta belum dibuka secara total
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami mengecek kesiapan tempat ibadah dan tempat usaha terkait rencana penerapan AKB," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 setempat Iyus Permana, di Purwakarta, Kamis.
Ia mengatakan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Purwakarta melakukan pengecekan lapangan ke sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penerapan AKB.
Selain memonitor tempat ibadah, petugas gabungan juga mengecek kesiapan sejumlah swalayan, rumah makan dan tempat usaha lainnya.
Iyus mengatakan, pihaknya akan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah serta melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah dan tempat-tempat usaha lainnya.
"Selain itu, pembatasan jumlah pintu jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan dengan menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah," katanya.
Hal lainnya adalah penerapan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter.
Ia mengimbau agar pengelola rumah ibadah melakukan pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Baca juga: Pusat perbelanjaan dan pertokoan di Purwakarta akan kembali dibuka
"Lalu mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah dan memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat," kata dia.
Selain itu, pengelola juga diminta membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Sementara itu, saat ini Purwakarta sudah ditetapkan sebagai zona biru oleh Pemerintah Provinsi Jabar. Salah satunya karena berhasil menahan laju pandemi COVID-19 dengan menerapkan karantina komunal dan karantina khusus pasien dengan status orang tanpa gejala di fasilitas pemerintah (rumah isolasi).
Baca juga: Bupati: Tempat wisata Purwakarta belum dibuka secara total
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020