Pemerintah Kota Bogor pada fase normal baru akan menggunakan istilah adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan akan menerbitkan produk hukum daerah berupa peraturan wali kota dan keputusan wali kota yang akan disesuaikan tingkat kewaspadaan COVID-19 di Kota Bogor secara proporsional.

"Kota Bogor saat ini masih pada kategori zona kuning dan masih menjalani PSBB (pembatasan sosial berskala besar) transisi sampai Kamis, 4 Juni," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Senin.

Menurut Alma Wiranta, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil maupun Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berharap setelah PSBB transisi berakhir pada 4 Juni, Kota Bogor telah memasuki kategori biru sehingga bisa langsung menerapkan fase AKB.

Baca juga: Pemkot Bogor masih lanjutkan PSBB transisi

Harapan dan persiapan fase AKB itu juga dibahas pada rapat koordinasi secara virtual antara bupati dan wali kota di Jawa Bafrat dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Jumat (29/5) lalu.

Alma menjelaskan, pada penerapan PSBB transisi di Kota Bogor pada 29 Mei hingga 4 Juni 2020, Pemerintah Kota Bogor masih memberlakukan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 44 tahun 2020 dan disisi lain sedang menyiapkan rancangan Peraturan Wali Kota lebih baru untuk menjadi landasan hukum pada penerapan fase AKB.

"Rancangan Peraturan Wali Kota ini, substansi isinya adalah aturan yang diberlakukan pada fase AKB," katanya.

Baca juga: Pemangku kepentingan Kota Bogor minta protokol ketat di sekolah

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020, menurut Alma, mengatur bahwa pengakhiran PSBB harus mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, dan untuk persiapan AKB di Kota Bogor akan menindaklanjuti level kewaspadaan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat.

Menurut Alma, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat akan membuat level kewaspadaan baru pada tingkat kecamatan atau kelurahan di Kota Bogor yang disebut karantina mikro, sesuai rumus pada lampiran Surat Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Kesehatan RI Nomor 460/2478/Hukham tanggal 28 Mei 2020.

"Jika persetujuan dari Menteri Kesehatan belum terbit, maka Kota Bogor masih tetap melaksanakan PSBB transisi secara proporsional," katanya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 tahun 2020 tanggal 30 Mei 2020, kemudian PemerIntah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pelaksanaan PSBB Secara Proporsional, sesuai level kewaspadaan sebagai persiapan adaptasi kebiasaan baru dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

Baca juga: Pemkot Bogor menerbitkan perwali untuk rujukan PSBB transisi

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020