Dinas Perdagangan dan Perindustrian  Kota Depok, Jawa Barat, belum dapat memastikan waktu pengoperasian kembali sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di tengah pandemi COVID-19 karena  memerlukan pertimbangan dan kajian dari Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 (TGPPC) terkait skema persiapan pembukaan mal.

"Belum ada keputusan resmi dari Pemkot Depok mal boleh dibuka," kata Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi Hasan dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: Pemkot Depok belum izinkan masjid laksanakan Shalat Jumat

Dikatakannya, saat ini pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan pengelola mal untuk mulai mempersiapkan skema atau protokol di area dalam mal, seperti mitigasi pelaksanaan protokol COVID-19, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga membentuk tim gugus tugas kendali internal.

"Kalau nanti mal diizinkan buka akan dilakukan secara bertahap. Misalnya, pengunjung dalam gedung dibatasi," jelas Zamrowi.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 sembuh di Kota Depok 197 orang

Sementara itu Mall Director Depok Town Square (Detos), Sutikno Pariyoto menuturkan pihaknya mendukung keputusan yang akan diambil oleh Pemkot Depok jika pusat perbelanjaan dibuka kembali.

"Kami tentunya menyiapkan SOP yang harus ditaati pengunjung saat berada di dalam area gedung," katanya.

Baca juga: Warga Kota Depok diminta waspada penularan COVID-19 dari transmisi lokal

Menurut dia beberapa poin dalam SOP tersebut di antaranya, mewajibkan pengunjung dan pegawai toko menggunakan masker, membatasi jumlah pengunjung hingga 50 persen untuk menjaga jarak sesuai protokol Covid-19. Kemudian juga akan menyediakan tempat cuci tangan di setiap pintu masuk serta memeriksa suhu tubuh pengunjung sebelum masuk area mal.

"Meja dan kursi di restoran siap saji dan food court juga akan diterapkan jaga jarak. Termasuk menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh area mal setelah jam operasional. Semua ini akan kami lakukan atas instruksi Pemkot Depok untuk mencegah penularan COVID-19," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020