Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor beserta sejumlah organisasi keagamaan sepakat bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah, pada 24 Mei mendatang, dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Soal pelaksanaan shalat Id, sudah disepakati untuk dilaksanakan di rumah masing-masing. Kesepakatan tersebut akan segera dituangkan dalam bentuk SKB (surat keputusan bersama)," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim melalui telepon selulernya kapada ANTARA di Kota Bogor, Rabu.

Menurut Dedie A Rachim, Shalat Idul Fitri Tahun 2020 ini dilaksanakan di rumah masing-masing, tidak ada shalat Id di masjid atau lapangan, karena akan menimbulkan kerumunan.

Baca juga: MUI minta penyelenggaraan Shalat Id agar perhatikan zonasi

Rancangan suratnya sudah dibuat dan hari ini mulai ditandatagani oleh Wali Kota Bogor, pimpinan forkopimda, maupun pimpinan organisasi keagamaan di Kota Bogor.

"Kesepakan tersebut dibuat dengan pertimbangan bahwa penyebaran COVID-19 sampai saat ini masih terus terjadi yang ditandai masih terus ditemukannya warga yang terpapar COVID-19 dari hasil rapid test dan swab test, di tempat-tempat keramaian," katanya.

Dalam SKB soal Pelaksanaan Shalat Id tersebut, menurut Dedie, juga mengatur larangan adanya konvoi takbir keliling pada malam lebaran.

Menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor akan menyampaikan kepada unsur pimpinan wilayah, baik camat maupun lurah, agar mengingatkan warga masyarakat di wilayahnya untuk tidak melakukan konvoi takbir keliling pada malam lebaran.

Di sisi lain, guna memastikan kondisi Kota Bogor dalam situasi kondusif pada malam lebaran, akan dilakukan patroli gabungan dari Pemerintah Kota Bogor, Polersta Bogor Kota, serta Kodim 0606 Kota Bogor.

Baca juga: Kasus COVID-19 masih tinggi, Menag ajak Shalat Id di rumah

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda Kota Bogor beserta sejumlah organisasi keagamaan di Kota Bogor telah menerbitkan SKB, terkait pelaksaan ibadah untuk sementara ditiadakan di rumah ibadah, pada 30 April 2020.

Menurut Dedie, pada saat itu, diterbitkannya SKB ini sasarannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona COVID-19 di Kota Bogor.

Pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya di rumah ibadah, menurut dia, baik di masjid, gereja, pura, vihara, dan kelenteng, yang dilakukan dengan berkumpul dapat berpotensi terjadi penularan virus corona.

Diterbitkannya SKB itu setelah dilakukan rapat bersama antara Pemerintah Kota Bogor dengan Forkopimda, dan organisasi keagaman yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, serta Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor.

Baca juga: Pemkab Bogor bolehkan wilayah tertentu Shalat Id di luar rumah

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020