Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, memperbolehkan pusat perbelanjaan buka seperti biasa, namun semua harus menaati protokol kesehatan.

"Masing-masing pengelola harus bertanggung jawab untuk melaksanakan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dengan ketat," kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis di Cirebon, Senin.

Azis mengatakan pemkot telah memutuskan semua pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional, modern, minimarket, mal, dan lainnya, pada PSBB tahap kedua ini diizinkan untuk membuka seperti biasa.

Menurut Azis, diperbolehkannya pembukaan pusat perbelanjaan ini setelah memperhatikan aspirasi pengusaha dan sebagian masyarakat Kota Cirebon yang tetap ingin membuka usaha.

Baca juga: PSBB Kota Cirebon diperpanjang dan diperkuat hingga tingkat RT/RW

"Untuk itu di masa PSBB tahap kedua mendatang Pemda Kota Cirebon mengizinkan toko dan pusat perbelanjaan modern untuk buka secara normal," ujarnya.

Azis juga beralasan Kota Cirebon levelnya masih kuning, hal tersebut diberitahukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat saat mereka melakukan konferensi virtual beberapa hari lalu. Gubernur Jawa Barat juga menyerahkan kebijakan melanjutkan atau tidak kebijakan PSBB kepada daerah dengan berpedoman pada informasi yang telah diberikan.

Baca juga: Kurangi aktivitas warga, dua jalan protokol menuju pusat Kota Cirebon ditutup

Namun Aziz menegaskan  pengelola harus memastikan semua pengunjung, penjual, dan karyawan, tetap mengenakan masker saat transaksi.

"Kalau ada pengunjung yang tidak menggunakan masker, maka bisa disuruh pulang. Atau pengelola menyediakan masker untuk dipakai pengunjung," katanya.

Baca juga: Hari ketiga PSBB Jawa Barat pertokoan di Cirebon masih buka, ini reaksi wali kota

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020