Pada hari ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat, masih banyak toko di Kota Cirebon tetap buka, sehingga membuat Wali Kota Nasrudin Azis meradang.
"Kami berkeliling Kota Cirebon dan memang masih banyak pertokoan yang dibuka dan ini tentu menyalahi aturan," kata Azis di Cirebon, Jumat.
Azis mengatakan setelah melakukan monitoring ke wilayah pertokoan di Kota Cirebon, masih banyak yang tetap buka.
Baca juga: Wali Kota Cirebon akan beri sanksi pengusaha tak patuhi PSBB
Untuk itu pada hari ketiga PSBB Jawa Barat ini pihaknya memberikan batas terakhir bagi toko yang masih tetap buka agar pada Sabtu (9/5) harus ditutup.
"Besok hari Sabtu (9/5) semua toko harus sudah ditutup, ini untuk mencegah dan memutus mata rantai COVID-19," tuturnya.
Dia juga mengancam para pengusaha atau pemilik toko yang masih tetap buka pada Sabtu (9/5), akan dikenakan sanksi, mengikuti undang-undang tentang karantina kesehatan.
Kata Azis, hukumannya bisa satu tahun penjara atau denda Rp100 juta, jika masih buka, untuk itu para pemilik harus patuh.
"Penutupan ini hanya sementara, jangan sampai tidak patuh, nanti kalau memang tetap membandel maka kami bisa cabut izin usahanya," katanya.
Baca juga: Wali Kota Cirebon minta semua warga patuhi aturan PSBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami berkeliling Kota Cirebon dan memang masih banyak pertokoan yang dibuka dan ini tentu menyalahi aturan," kata Azis di Cirebon, Jumat.
Azis mengatakan setelah melakukan monitoring ke wilayah pertokoan di Kota Cirebon, masih banyak yang tetap buka.
Baca juga: Wali Kota Cirebon akan beri sanksi pengusaha tak patuhi PSBB
Untuk itu pada hari ketiga PSBB Jawa Barat ini pihaknya memberikan batas terakhir bagi toko yang masih tetap buka agar pada Sabtu (9/5) harus ditutup.
"Besok hari Sabtu (9/5) semua toko harus sudah ditutup, ini untuk mencegah dan memutus mata rantai COVID-19," tuturnya.
Dia juga mengancam para pengusaha atau pemilik toko yang masih tetap buka pada Sabtu (9/5), akan dikenakan sanksi, mengikuti undang-undang tentang karantina kesehatan.
Kata Azis, hukumannya bisa satu tahun penjara atau denda Rp100 juta, jika masih buka, untuk itu para pemilik harus patuh.
"Penutupan ini hanya sementara, jangan sampai tidak patuh, nanti kalau memang tetap membandel maka kami bisa cabut izin usahanya," katanya.
Baca juga: Wali Kota Cirebon minta semua warga patuhi aturan PSBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020