Sekretaris Universitas Indonesia, dr. Agustin Kusumayati, M.Sc, Ph.D, yang mewakili Rektor UI Prof Ari Kuncoro S.E., MA, Ph.D, melantik beberapa pejabat struktural RS Universitas Indonesia (RSUI) yang baru untuk periode 2020-2024.

"Ada empat jajaran Direksi RSUI yang dilantik, yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Pelayanan Medis, Direktur Keuangan, dan Direktur Operasional," kata Agustin dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 648/SK/R/UI/2020, dr. Astuti Giantini, Sp.PK, MPH ditetapkan sebagai Direktur Utama RS Universitas Indonesia Periode 2020-2024. Sebelumnya, Direktur Utama RSUI dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, Dr. dr. Sukamto, Sp.PD, K-AI, yang juga menjabat sebagai Direktur Pelayanan Sekunder dan Unggulan.

Baca juga: UI usulkan enam poin rekomendasi soal pajak terkait wabah COVID-19

Sebagai Plt. Direktur Utama RSUI, Dr. dr. Sukamto, Sp.PD-KAI mendapatkan amanah untuk memimpin RSUI dalam masa jabatan bersifat sementara (jangka pendek), terhitung sejak serah terima jabatan pada tanggal 5 Maret 2020 menggantikan Direktur Utama RSUI periode 2018-2020, Dr. dr. Julianto Witjaksono, Sp.OG (K), MGO.

Pejabat struktural RSUI periode 2020-2024 lainnya yang dilantik yaitu dr. M. Arza Putra, Sp.BTKV (K) sebagai Direktur Pelayanan Medis, dr. Hermawan, Sp.JP(K)-FIHA sebagai Direktur Operasional, dan Eka Pujiyanti, SKM, S.E., MKM sebagai Plt. Direktur Keuangan (sebelumnya menjabat sebagai Plt. Direktur Umum selama 2 bulan).

Sementara untuk jajaran Dewan Pengawas RSUI, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 646/SK/R/UI/2020, Dr. dr. Fathema Djan Rachmat, Sp.B, Sp.BTKV (K), MPH telah ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUI yang baru periode 2020-2023 menggantikan Dr. dr. Hananto Andriantoro, Sp. JK (K) yang sebelumnya telah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUI selama 1,5 tahun.



Formasi anggota Dewan Pengawas yang sebelumnya berjumlah empat orang, kini bertambah satu orang anggota baru yaitu dr. Ari Kusuma Januarto, Sp.OG (K) yang juga dilantik untuk masa jabatan periode 2020-2023.

Dewan Pengawas RSUI merupakan unit non struktural rumah sakit yang berkedudukan di luar pengelola RSUI, bersifat independen, dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor UI.

"UI memberikan apresiasi yang tinggi untuk RSUI, meskipun masih berusia 1 tahun dapat dengan cepat mempersiapkan tenaga dan juga fasilitas untuk perawatan penanganan pasien COVID-19," kata Agustin.

Ia berharap kepada jajaran direksi RSUI yang baru, kami mempercayai dapat meneruskan estafet pelayanan dalam menangani COVID-19 di wilayah Kota Depok, sehingga kita bisa bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di tengah pandemi ini.

Sementara itu Rektor UI Prof. Ari Kuncoro, S.E., MA, Ph.D, menaruh harapan yang besar terhadap pimpinan RSUI yang baru. Kami meyakini RSUI memiliki kapabilitas untuk membantu pemerintah di dalam memberikan pelayanan optimal dan cepat untuk penanganan pasien COVID- 19, khususnya di Kota Depok.

Selain itu, kedepannya RSUI tetap menjadi center of excellence di bidang kesehatan Indonesia yang dapat meningkatkan kapasitas pendidikan dan penelitian para mahasiswa UI.

Baca juga: UI usul kebijakan ekonomi saat wabah COVID-19

RSUI merupakan unit kerja khusus di bawah UI yang berupa lembaga rumah sakit umum yang dikelola dengan prinsip kemandirian dan tata kelola yang baik serta memilik fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain.

Baca juga: UI produksi 1.000 ventilator lokal COVENT-20

Dalam menjalankan fungsi pelayanan, RSUI bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dan mengutamakan tata kelola klinik yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020