Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Jabar) sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Berli Hamdani mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi penting untuk menghentikan penularan COVID-19, terutama imported case alias penularan dari luar lokasi atau impor.
PSBB Tingkat Provinsi yang disebut PSBB Jabar akan mulai diberlakukan mulai Rabu, 6 Mei 2020 pukul 00:00 WIB hingga Selasa, 19 Mei mendatang.
"(PSBB Jabar) ini momen penting, di mana mudik sudah dilarang, kegiatan sudah berkurang, ditambah dengan situasi puasa (orang beribadah di rumah saja) semakin menyukseskan PSBB," kata Berli saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa.
"Saat ini (kasus) yang ada sifatnya penularan lokal dan dari klaster yang dari awal sudah diidentifikasi," tambahnya.
Baca juga: Petugas siap bendung pemudik di 232 titik saat PSBB Jabar
Adapun PSBB bakal menjadi hal baru bagi 17 kabupaten/kota di luar lima daerah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) dan lima daerah Bandung Raya yang sudah menerapkan PSBB.
Berli mengatakan, sebanyak 17 kabupaten/kota itu bisa menerapkan PSBB secara parsial maupun penuh di wilayahnya. Selain itu, kepala daerah diberi kewenangan oleh gubernur untuk menindaklanjuti peraturan gubernur terkait PSBB Jabar.
"Ini bukan untuk menimbulkan perbedaan atau kebingungan, tapi memberikan kewenangan secara proporsional antara provinsi dan kabupaten/kota," ujar Berli.
"Dan mendorong keberdayaan masing-masing (daerah) dalam mengatur sesuai kebutuhan dan tuntutan masyarakatnya. Karena ada hal (yang sifatnya) teknis baik soal transportasi atau dampak sosial sehingga diberikan kewenangan kepada kepala daerah," katanya.
Baca juga: Polda siapkan 250 pos titik pemeriksaan saat PSBB Jawa Barat
Dalam konferensi pers itu, Berli pun menegaskan bahwa pihaknya terus menambah pelaksanaan tes usap (swab) metode Polymerase Chain Reaction (PCR), teranyar terhadap penumpang KRL.
"Sementara untuk rapid test, sampai saat ini Jabar melakukan hampir 100 ribu rapid test dan dari total itu yang positif 237 orang," tutur Berli.
"Dari yang sudah dilakukan tersebut, ini upaya yang penting dalam pelaksanaan PSBB agar paling tidak bisa membatasi penularan terutama dari luar Jabar atau imported case. Secara umum PSBB mampu menekan penularan atau penyebaran COVID-19," ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Berli pun menyampaikan data terbaru kasus COVID-19 di Jabar. Hingga Senin (5/5) pukul 16:43 WIB, terdapat 1.252 kasus positif di Jabar, 159 orang sembuh, dan 86 meninggal dunia.
Baca juga: Penjagaan di semua pintu masuk daerah diperketat selama PSBB Jawa Barat
Adapun Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 41.480 orang, 8.105 orang di antaranya masih dalam pemantauan. Sementara total Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah 5.130 orang, 2.045 orang di antaranya masih dalam pengawasan.
"Dengan adanya PSBB Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) dan Bandung Raya secara umum memberikan dampak positif terhadap penurunan baik itu laju penambahan kasus positif maupun PDP dan ODP secara jumlah menurun," ujar Berli.
Baca juga: Ridwan Kamil optimistis PSBB Jabar tekan persebaran COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
PSBB Tingkat Provinsi yang disebut PSBB Jabar akan mulai diberlakukan mulai Rabu, 6 Mei 2020 pukul 00:00 WIB hingga Selasa, 19 Mei mendatang.
"(PSBB Jabar) ini momen penting, di mana mudik sudah dilarang, kegiatan sudah berkurang, ditambah dengan situasi puasa (orang beribadah di rumah saja) semakin menyukseskan PSBB," kata Berli saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa.
"Saat ini (kasus) yang ada sifatnya penularan lokal dan dari klaster yang dari awal sudah diidentifikasi," tambahnya.
Baca juga: Petugas siap bendung pemudik di 232 titik saat PSBB Jabar
Adapun PSBB bakal menjadi hal baru bagi 17 kabupaten/kota di luar lima daerah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) dan lima daerah Bandung Raya yang sudah menerapkan PSBB.
Berli mengatakan, sebanyak 17 kabupaten/kota itu bisa menerapkan PSBB secara parsial maupun penuh di wilayahnya. Selain itu, kepala daerah diberi kewenangan oleh gubernur untuk menindaklanjuti peraturan gubernur terkait PSBB Jabar.
"Ini bukan untuk menimbulkan perbedaan atau kebingungan, tapi memberikan kewenangan secara proporsional antara provinsi dan kabupaten/kota," ujar Berli.
"Dan mendorong keberdayaan masing-masing (daerah) dalam mengatur sesuai kebutuhan dan tuntutan masyarakatnya. Karena ada hal (yang sifatnya) teknis baik soal transportasi atau dampak sosial sehingga diberikan kewenangan kepada kepala daerah," katanya.
Baca juga: Polda siapkan 250 pos titik pemeriksaan saat PSBB Jawa Barat
Dalam konferensi pers itu, Berli pun menegaskan bahwa pihaknya terus menambah pelaksanaan tes usap (swab) metode Polymerase Chain Reaction (PCR), teranyar terhadap penumpang KRL.
"Sementara untuk rapid test, sampai saat ini Jabar melakukan hampir 100 ribu rapid test dan dari total itu yang positif 237 orang," tutur Berli.
"Dari yang sudah dilakukan tersebut, ini upaya yang penting dalam pelaksanaan PSBB agar paling tidak bisa membatasi penularan terutama dari luar Jabar atau imported case. Secara umum PSBB mampu menekan penularan atau penyebaran COVID-19," ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Berli pun menyampaikan data terbaru kasus COVID-19 di Jabar. Hingga Senin (5/5) pukul 16:43 WIB, terdapat 1.252 kasus positif di Jabar, 159 orang sembuh, dan 86 meninggal dunia.
Baca juga: Penjagaan di semua pintu masuk daerah diperketat selama PSBB Jawa Barat
Adapun Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 41.480 orang, 8.105 orang di antaranya masih dalam pemantauan. Sementara total Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah 5.130 orang, 2.045 orang di antaranya masih dalam pengawasan.
"Dengan adanya PSBB Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) dan Bandung Raya secara umum memberikan dampak positif terhadap penurunan baik itu laju penambahan kasus positif maupun PDP dan ODP secara jumlah menurun," ujar Berli.
Baca juga: Ridwan Kamil optimistis PSBB Jabar tekan persebaran COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020