Pakar kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan meminta Wali Kota Bandung beserta jajarannya yang menangani COVID-19 untuk turun langsung ke lapangan.
Pasalnya yang ia amati, masih terdapat keramaian di sejumlah titik yang tidak terawasi oleh petugas pelaksana pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga ia meminta pemerintah turun langsung untuk memastikan implementasi kebijakannya di lapangan.
"Semacam sidak untuk memastikan bagaimana kebijakannya terimplementasi di lapangan. Kan di aturan dijelaskan bahwa yang boleh keluar rumah itu mereka yang dikecualikan dalam aturan PSBB," kata Cecep saat dihubungi di Bandung, Senin.
Baca juga: Sepekan PSBB Kota Bandung, volume kendaraan turun 70 persen
Maka jika ada keramaian dari kelompok yang bukan dikecualikan dalam PSBB, menurutnya perlu untuk ditindak. Beberapa kawasan di pinggiran Kota Bandung, memang saat ini nampak kembali dipadati oleh masyarakat yang beraktivitas normal.
"Di mana physical distancing-nya kalau (masyarakat) masih keluyuran," kata dia.
Sejauh ini, di kawasan pusat kota memang nampak ada penurunan mobilitas masyarakat. Sejumlah cek poin juga banyak yang berlokasi di pusat kota.
Namun Cecep menilai pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya di perkotaan saja. Sehingga, kata dia, seharusnya para pemangku kebijakan dan juga anggota dewan melihat secara langsung situasi masyarakat.
Baca juga: Cek poin PSBB Kota Bandung dijaga selama 24 jam
Dari fenomena itu, ia menilai pelaksanaan PSBB di Kota Bandung belum efektif secara menyeluruh. Meski demikian, ia tidak menampik bahwa sudah ada perubahan perilaku di masyarakat.
Tidak efektifnya PSBB, menurutnya dampak dari sosialisasi dan bantuan sosial yang belum tersampaikan secara menyeluruh. Sehingga masyarakat masih banyak yang belum menjalankan PSBB secara disiplin.
"Memang PSBB itu kesuksesannya bukan pada peraturannya, tetapi kepada disiplinnya masyarakat. Tapi disiplinnya masyarakat juga harus ada jaminan dari bantuan sosial," kata Cecep selaku Guru Besar Ilmu Politik UPI itu.
Lambannya pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial, menurutnya buah dari data yang berbeda-beda di tiap tingkatan instansi pemerintahan. Sehingga menurutnya pemerintah perlu memiliki rencana dana darurat yang disiapkan untuk bantuan masyarakat terdampak PSBB.
Baca juga: Satpol PP Kota Bandung tutup paksa 20 toko yang langgar aturan PSBB
"Jadi pemerintah harus punya planning untuk emergency fund, karena kalau menunggu dulu peraturannya bakal lama," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mendesak Pemerintah Kota Bandung segera menyalurkan bantuan sosial kepada warga non data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau warga miskin baru yang terdampak adanya PSBB.
Sejak PSBB diberlakukan, Pemerintah Kota Bandung melalui Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 terus menjanjikan bakal memberikan bantuan kepada warga non DTKS. Namun hingga kini, bantuan itu belum kunjung disalurkan.
"Bahkan, tadi saya turun ke lapangan langsung ke Kantor Pos mengecek, jadi yang sekarang dibagikan ini masih yang DTKS yang menjadi kewenangan Kota," kata Tedy.
Baca juga: Sekda akui PSBB di Kota Bandung masih belum ideal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Pasalnya yang ia amati, masih terdapat keramaian di sejumlah titik yang tidak terawasi oleh petugas pelaksana pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga ia meminta pemerintah turun langsung untuk memastikan implementasi kebijakannya di lapangan.
"Semacam sidak untuk memastikan bagaimana kebijakannya terimplementasi di lapangan. Kan di aturan dijelaskan bahwa yang boleh keluar rumah itu mereka yang dikecualikan dalam aturan PSBB," kata Cecep saat dihubungi di Bandung, Senin.
Baca juga: Sepekan PSBB Kota Bandung, volume kendaraan turun 70 persen
Maka jika ada keramaian dari kelompok yang bukan dikecualikan dalam PSBB, menurutnya perlu untuk ditindak. Beberapa kawasan di pinggiran Kota Bandung, memang saat ini nampak kembali dipadati oleh masyarakat yang beraktivitas normal.
"Di mana physical distancing-nya kalau (masyarakat) masih keluyuran," kata dia.
Sejauh ini, di kawasan pusat kota memang nampak ada penurunan mobilitas masyarakat. Sejumlah cek poin juga banyak yang berlokasi di pusat kota.
Namun Cecep menilai pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya di perkotaan saja. Sehingga, kata dia, seharusnya para pemangku kebijakan dan juga anggota dewan melihat secara langsung situasi masyarakat.
Baca juga: Cek poin PSBB Kota Bandung dijaga selama 24 jam
Dari fenomena itu, ia menilai pelaksanaan PSBB di Kota Bandung belum efektif secara menyeluruh. Meski demikian, ia tidak menampik bahwa sudah ada perubahan perilaku di masyarakat.
Tidak efektifnya PSBB, menurutnya dampak dari sosialisasi dan bantuan sosial yang belum tersampaikan secara menyeluruh. Sehingga masyarakat masih banyak yang belum menjalankan PSBB secara disiplin.
"Memang PSBB itu kesuksesannya bukan pada peraturannya, tetapi kepada disiplinnya masyarakat. Tapi disiplinnya masyarakat juga harus ada jaminan dari bantuan sosial," kata Cecep selaku Guru Besar Ilmu Politik UPI itu.
Lambannya pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial, menurutnya buah dari data yang berbeda-beda di tiap tingkatan instansi pemerintahan. Sehingga menurutnya pemerintah perlu memiliki rencana dana darurat yang disiapkan untuk bantuan masyarakat terdampak PSBB.
Baca juga: Satpol PP Kota Bandung tutup paksa 20 toko yang langgar aturan PSBB
"Jadi pemerintah harus punya planning untuk emergency fund, karena kalau menunggu dulu peraturannya bakal lama," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mendesak Pemerintah Kota Bandung segera menyalurkan bantuan sosial kepada warga non data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau warga miskin baru yang terdampak adanya PSBB.
Sejak PSBB diberlakukan, Pemerintah Kota Bandung melalui Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 terus menjanjikan bakal memberikan bantuan kepada warga non DTKS. Namun hingga kini, bantuan itu belum kunjung disalurkan.
"Bahkan, tadi saya turun ke lapangan langsung ke Kantor Pos mengecek, jadi yang sekarang dibagikan ini masih yang DTKS yang menjadi kewenangan Kota," kata Tedy.
Baca juga: Sekda akui PSBB di Kota Bandung masih belum ideal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020