Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan pihaknya bakal menerapkan penjagaan selama 24 jam di seluruh check point atau titik pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurutnya hal itu dilakukan demi memperketat pelaksanaan PSBB, mengingat grafik kasus positif virus corona atau COVID-19 di Kota Bandung terus meningkat.
“Pertama mungkin strategi ini harus diperluas dan dikembangkan, mungkin check point ini kekuatan personelnya diatur 24 jam," kata Ema selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Selasa.
Baca juga: Polisi periksa bagasi kendaraan antisipasi penumpang gelap
Di wilayah Kota Bandung sendiri ada sebanyak 19 titik pemeriksaan yang tersebar di batas kota, sarana transportasi, maupun pusat kota. Para petugas akan melakukan pemeriksaan kepada kendaraan yang melintas sebagai pembatasan mobilitas.
Menurutnya pengetatan pemberlakuan PSBB itu guna mendorong masyarakat agar lebih disiplin dengan tidak beraktivitas di luar rumah.
Maka dari itu, kata dia, kesuksesan pelaksanaan PSBB bukan hanya di tangan pemerintah, melainkan juga di tangan masyarakat selaku garda terdepan pencegahan virus corona.
"Yang paling utama yaitu adalah kesadaran semua. Itu yang paling penting, kesadaran masyarakat,” kata dia.
Selain pengetatan aktivitas melalui titik pemeriksaan, Ema juga kembali mengingatkan kepada perusahaan atau instansi swasta bisa mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan pola Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap karyawannya.
Baca juga: Sekda: Kasus COVID-19 Kota Bandung belum menurun dalam sepekan PSBB
Ema juga meminta toko atau perniagaan yang tidak masuk dalam kategori pengecualian selama PSBB untuk tutup sementara, sehingga, tidak sampai memancing kerumunan orang.
“Kepada kantor-kantor atau toko-toko yang menjual barang yang tidak dikecualikan, kami mohon dengan segala hormat untuk tutup. Toko-toko tersebut seperti toko pakaian, alat olahraga, material, bengkel, sepeda, dan toko emas, kita berkomitmen,” katanya.
Baca juga: Polrestabes Bandung berencana tambah titik penyekatan jalan protokol
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Menurutnya hal itu dilakukan demi memperketat pelaksanaan PSBB, mengingat grafik kasus positif virus corona atau COVID-19 di Kota Bandung terus meningkat.
“Pertama mungkin strategi ini harus diperluas dan dikembangkan, mungkin check point ini kekuatan personelnya diatur 24 jam," kata Ema selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Selasa.
Baca juga: Polisi periksa bagasi kendaraan antisipasi penumpang gelap
Di wilayah Kota Bandung sendiri ada sebanyak 19 titik pemeriksaan yang tersebar di batas kota, sarana transportasi, maupun pusat kota. Para petugas akan melakukan pemeriksaan kepada kendaraan yang melintas sebagai pembatasan mobilitas.
Menurutnya pengetatan pemberlakuan PSBB itu guna mendorong masyarakat agar lebih disiplin dengan tidak beraktivitas di luar rumah.
Maka dari itu, kata dia, kesuksesan pelaksanaan PSBB bukan hanya di tangan pemerintah, melainkan juga di tangan masyarakat selaku garda terdepan pencegahan virus corona.
"Yang paling utama yaitu adalah kesadaran semua. Itu yang paling penting, kesadaran masyarakat,” kata dia.
Selain pengetatan aktivitas melalui titik pemeriksaan, Ema juga kembali mengingatkan kepada perusahaan atau instansi swasta bisa mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan pola Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap karyawannya.
Baca juga: Sekda: Kasus COVID-19 Kota Bandung belum menurun dalam sepekan PSBB
Ema juga meminta toko atau perniagaan yang tidak masuk dalam kategori pengecualian selama PSBB untuk tutup sementara, sehingga, tidak sampai memancing kerumunan orang.
“Kepada kantor-kantor atau toko-toko yang menjual barang yang tidak dikecualikan, kami mohon dengan segala hormat untuk tutup. Toko-toko tersebut seperti toko pakaian, alat olahraga, material, bengkel, sepeda, dan toko emas, kita berkomitmen,” katanya.
Baca juga: Polrestabes Bandung berencana tambah titik penyekatan jalan protokol
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020