Tim Ahli Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam tim perumus tinjauan bidang kelembagaan di bawah koordinasi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP) mengajukan usul diterbitkan Perpres tentang Manajamen Penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Rektor UI Prof. Ari Kuncoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis, mengatakan pada policy brief ini, UI mencermati persoalan yang mengemuka dari sisi kelembagaan. Penetapan wabah COVID-19 sebagai pandemi oleh WHO menunjukkan bahwa eksternalitas terdampak sudah berskala global, akibat dari mobilitas manusia antarnegara.
Demikian pula yang terjadi pada lingkup nasional, akibat mobilitas penduduk antar daerah, eksternalitas terdampak COVID-19 juga berskala nasional, tidak dapat lagi dibatasi pada lingkup masing-masing wilayah, seperti desa/kelurahan, kabupaten/kota, atau provinsi. Wabah COVID-19 memunculkan dinamika persoalan dan tantangan baru yang membutuhkan kecermatan dan ketepatan dalam penanganannya dari waktu ke waktu.
Baca juga: UI rekomendasikan "Gotong Royong Kebangsaan" percepat tangani pandemi COVID-19
"Salah satu persoalan yang mengemuka dari segi kelembagaan adalah terdapatnya peraturan-peraturan perundangan yang memuat frasa yang berbeda sehingga konsekuensi arah kebijakan yang juga akan berlainan," katanya.
Ari mengatakan dengan memerhatikan isu kelembagaan yang timbul saat penanganan kondisi kedaruratan COVID-19, UI merekomendasikan sepuluh kebijakan, yaitu pertama, penanganan wabah COVID-19 merupakan urusan pemerintahan umum.
Kedua, untuk menjembatani persoalan kelembagaan pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan wabah COVID-19, perlu diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Manajemen Penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Ketiga, Perpres tersebut sekurang-kurangnya mengatur tentang status penanganan wabah COVID-19 sebagai urusan pemerintahan umum dengan komposisi kelembagaan secara horizontal termasuk hubungan antar K/L, komposisi kelembagaan secara vertikal termasuk hubungan antar susunan pemerintahan, serta anggaran penyelenggaraan urusan penanganan wabah COVID-19.
Keempat, Presiden adalah Champion of the Top (penanggung jawab utama) dalam penyelenggaraan urusan penanganan wabah COVID-19 sebagai urusan pemerintahan umum.
Kelima, Presiden dapat menunjuk salah seorang Menteri Koordinator, misalnya Menteri Kooordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) untuk menjadi Acting Champion of the Top (Pelaksana Harian) dengan dibantu oleh seluruh menteri dan kepala lembaga terkait. Bila diperlukan Acting Champion of the Top dapat ditunjuk dari tokoh nasional senior yang berpengalaman.
Keenam, Organisasi Penanganan Wabah COVID-19 di tingkat nasional dikelompokkan sekurang-kurangnya ke dalam tiga Gugus Tugas yang masing-masing dipimpin oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BNPB.
Ketujuh, Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanakan urusan pemerintahan umum penanganan wabah COVID-19.
Kedelapan, Sebagai kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanakan tugas pembantuan dalam rangka penanganan wabah COVID-19 yang didukung oleh perangkat daerah.
Baca juga: UI berikan layanan konseling kepada masyarakat terdampak COVID-19
Kesembilan, penyelenggaraan urusan pemerintahan umum penanganan wabah COVID-19 pada dasarnya didanai dari APBN, namun provinsi, kabupaten/kota, dan desa dapat mempergunakan APBD dan APBDesa.
Terakhir, penetapan tahapan penanggulangan bencana, khususnya dalam tanggap darurat dilakukan dengan produk hukum daerah yang telah mendapatkan delegasi dari Perpres baru yang dimaksud sebelumnya.
Wakil Rektor UI bidang Riset dan Inovasi Prof. Abdul Haris menambahkan bahwa policy brief ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19.
"Usulan kebijakan ini adalah satu diantara enam usulan, yaitu tinjauan sosial, kesehatan, kelembagaan, regulasi, ekonomi, dan pajak, yang akan disampaikan ke pemerintah," demikian Haris.
Baca juga: UI inisiasi program ember cuci tangan cegah COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Rektor UI Prof. Ari Kuncoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis, mengatakan pada policy brief ini, UI mencermati persoalan yang mengemuka dari sisi kelembagaan. Penetapan wabah COVID-19 sebagai pandemi oleh WHO menunjukkan bahwa eksternalitas terdampak sudah berskala global, akibat dari mobilitas manusia antarnegara.
Demikian pula yang terjadi pada lingkup nasional, akibat mobilitas penduduk antar daerah, eksternalitas terdampak COVID-19 juga berskala nasional, tidak dapat lagi dibatasi pada lingkup masing-masing wilayah, seperti desa/kelurahan, kabupaten/kota, atau provinsi. Wabah COVID-19 memunculkan dinamika persoalan dan tantangan baru yang membutuhkan kecermatan dan ketepatan dalam penanganannya dari waktu ke waktu.
Baca juga: UI rekomendasikan "Gotong Royong Kebangsaan" percepat tangani pandemi COVID-19
"Salah satu persoalan yang mengemuka dari segi kelembagaan adalah terdapatnya peraturan-peraturan perundangan yang memuat frasa yang berbeda sehingga konsekuensi arah kebijakan yang juga akan berlainan," katanya.
Ari mengatakan dengan memerhatikan isu kelembagaan yang timbul saat penanganan kondisi kedaruratan COVID-19, UI merekomendasikan sepuluh kebijakan, yaitu pertama, penanganan wabah COVID-19 merupakan urusan pemerintahan umum.
Kedua, untuk menjembatani persoalan kelembagaan pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan wabah COVID-19, perlu diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Manajemen Penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Ketiga, Perpres tersebut sekurang-kurangnya mengatur tentang status penanganan wabah COVID-19 sebagai urusan pemerintahan umum dengan komposisi kelembagaan secara horizontal termasuk hubungan antar K/L, komposisi kelembagaan secara vertikal termasuk hubungan antar susunan pemerintahan, serta anggaran penyelenggaraan urusan penanganan wabah COVID-19.
Keempat, Presiden adalah Champion of the Top (penanggung jawab utama) dalam penyelenggaraan urusan penanganan wabah COVID-19 sebagai urusan pemerintahan umum.
Kelima, Presiden dapat menunjuk salah seorang Menteri Koordinator, misalnya Menteri Kooordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) untuk menjadi Acting Champion of the Top (Pelaksana Harian) dengan dibantu oleh seluruh menteri dan kepala lembaga terkait. Bila diperlukan Acting Champion of the Top dapat ditunjuk dari tokoh nasional senior yang berpengalaman.
Keenam, Organisasi Penanganan Wabah COVID-19 di tingkat nasional dikelompokkan sekurang-kurangnya ke dalam tiga Gugus Tugas yang masing-masing dipimpin oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BNPB.
Ketujuh, Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanakan urusan pemerintahan umum penanganan wabah COVID-19.
Kedelapan, Sebagai kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanakan tugas pembantuan dalam rangka penanganan wabah COVID-19 yang didukung oleh perangkat daerah.
Baca juga: UI berikan layanan konseling kepada masyarakat terdampak COVID-19
Kesembilan, penyelenggaraan urusan pemerintahan umum penanganan wabah COVID-19 pada dasarnya didanai dari APBN, namun provinsi, kabupaten/kota, dan desa dapat mempergunakan APBD dan APBDesa.
Terakhir, penetapan tahapan penanggulangan bencana, khususnya dalam tanggap darurat dilakukan dengan produk hukum daerah yang telah mendapatkan delegasi dari Perpres baru yang dimaksud sebelumnya.
Wakil Rektor UI bidang Riset dan Inovasi Prof. Abdul Haris menambahkan bahwa policy brief ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19.
"Usulan kebijakan ini adalah satu diantara enam usulan, yaitu tinjauan sosial, kesehatan, kelembagaan, regulasi, ekonomi, dan pajak, yang akan disampaikan ke pemerintah," demikian Haris.
Baca juga: UI inisiasi program ember cuci tangan cegah COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020