Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok, Jawa Barat, menggratiskan biaya tagihan rekening pelanggan yang masuk dalam kelompok 1 untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19.
"Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian PDAM Depok membantu masyarakat akibat imbas dari pandemi COVID-19," kata Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka di Depok, Selasa.
Imas menjelaskan ada tiga kategori kelokpok 1 yaitu kelompok 1A meliputiRumah Ibadah, Rumah Yatim Piatu dan Panti Jompo. Kelompok IB yaitu Rumah Sakit Pemerintah, Puskesmas dan tempat-tempat Layanan Pendidikan Sosial, serta Kelompok IC, yakni pelanggan yang menempati Rumah Sangat Sederhana (RSS).
Baca juga: DPRD Karawang minta PDAM bebaskan tagihan air warga kurang mampu
Menurut Imas masa berlaku tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 akan disesuaikan dengan masa Tanggap COVID-19.
Selain itu, besaran biaya tagihannya juga tidak lebih besar dari tagihan rekening pada bulan Januari 2020.
Selain itu pada masa pandemi COVID-19 tersebut, PDAM Depok juga memberikan kebijakan bagi pelanggan umum lainnya, yakni dengan memperpanjang batas waktu pembayaran (BWP) tagihan air bersih.
Baca juga: Pandemi COVID-19, pelanggan PDAM Kota Depok diminta baca meter mandiri
"Kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran itu mulai berlaku untuk periode tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 dimana semula BWP adalah tanggal 20 setiap bulan menjadi tanggal 29 atau satu hari sebelum tanggal akhir setiap bulan," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian PDAM Depok membantu masyarakat akibat imbas dari pandemi COVID-19," kata Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka di Depok, Selasa.
Imas menjelaskan ada tiga kategori kelokpok 1 yaitu kelompok 1A meliputiRumah Ibadah, Rumah Yatim Piatu dan Panti Jompo. Kelompok IB yaitu Rumah Sakit Pemerintah, Puskesmas dan tempat-tempat Layanan Pendidikan Sosial, serta Kelompok IC, yakni pelanggan yang menempati Rumah Sangat Sederhana (RSS).
Baca juga: DPRD Karawang minta PDAM bebaskan tagihan air warga kurang mampu
Menurut Imas masa berlaku tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 akan disesuaikan dengan masa Tanggap COVID-19.
Selain itu, besaran biaya tagihannya juga tidak lebih besar dari tagihan rekening pada bulan Januari 2020.
Selain itu pada masa pandemi COVID-19 tersebut, PDAM Depok juga memberikan kebijakan bagi pelanggan umum lainnya, yakni dengan memperpanjang batas waktu pembayaran (BWP) tagihan air bersih.
Baca juga: Pandemi COVID-19, pelanggan PDAM Kota Depok diminta baca meter mandiri
"Kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran itu mulai berlaku untuk periode tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 dimana semula BWP adalah tanggal 20 setiap bulan menjadi tanggal 29 atau satu hari sebelum tanggal akhir setiap bulan," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020