Pemkab Cianjur, Jawa Barat, akan memangkas waktu kerja ASN golongan eselon II ke atas selama bulan Ramadhan dan memperpanjang waktu bekerja di rumah atau work from home bagi ASN golongan eselon III ke bawah hingga 13 Mei sebagai upaya percapat penanganan COVID-19.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman saat dihubungi Kamis, mengatakan perpanjang WFH bagi golongan III ke bawah itu, diperpanjang karena KLB COVID-19 masih berlangsung hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan, sedangkan bagi golongan II yang masih tetap berkantor jadwalnya akan dipangkas.
"Selama puasa jadwal kerja eselon II yang biasa menerapkan lima maupun enam hari kerja akan dipangkas dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah atur jam kerja dari rumah bagi ASN selama Ramadhan
Ia menjelaskan, selama bulan puasa ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, baik yang bekerja di rumah dan kantor tetap akan maksimal. Termasuk pelayanan kesehatan yang menerapkan jadwal enam hari kerja seperti di rumah sakit dan puskesmas.
Meskipun bekerja di rumah dan kantor ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, dilarang untuk mudik atau pulang kampung menjelang puasa atau lebaran seperti tahun sebelumnya sesuai dengan perintah Presiden RI guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
Baca juga: Bank Mandiri kurangi jam layanan cabang selama Ramadhan
Bahkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar larangan tersebut karena hari kedua setelah lebaran ASN sudah kembali bekerja seperti biasa sesuai petunjuk pusat. Sedangkan libur pengganti akan diberikan di akhir tahun setelah penanganan OVID-19 usai dilakukan.
"Saya berharap semua mematuhi aturan tersebut, kalau sayang keluarga di kampung jangan pulang, meskipun mudiknya masih di wilayah Cianjur sekalipun. Ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman saat dihubungi Kamis, mengatakan perpanjang WFH bagi golongan III ke bawah itu, diperpanjang karena KLB COVID-19 masih berlangsung hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan, sedangkan bagi golongan II yang masih tetap berkantor jadwalnya akan dipangkas.
"Selama puasa jadwal kerja eselon II yang biasa menerapkan lima maupun enam hari kerja akan dipangkas dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah atur jam kerja dari rumah bagi ASN selama Ramadhan
Ia menjelaskan, selama bulan puasa ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, baik yang bekerja di rumah dan kantor tetap akan maksimal. Termasuk pelayanan kesehatan yang menerapkan jadwal enam hari kerja seperti di rumah sakit dan puskesmas.
Meskipun bekerja di rumah dan kantor ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, dilarang untuk mudik atau pulang kampung menjelang puasa atau lebaran seperti tahun sebelumnya sesuai dengan perintah Presiden RI guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
Baca juga: Bank Mandiri kurangi jam layanan cabang selama Ramadhan
Bahkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar larangan tersebut karena hari kedua setelah lebaran ASN sudah kembali bekerja seperti biasa sesuai petunjuk pusat. Sedangkan libur pengganti akan diberikan di akhir tahun setelah penanganan OVID-19 usai dilakukan.
"Saya berharap semua mematuhi aturan tersebut, kalau sayang keluarga di kampung jangan pulang, meskipun mudiknya masih di wilayah Cianjur sekalipun. Ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020