Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat Muhamad Umar Ma'rur mengatakan pada tahun ini Dana Desa (DD) dapat dipergunakan untuk pencegahan COVID-19 dan program bantuan langsung tunai (BLT) serta biaya tidak terduga (BTT).
"Dana Desa memang diperbolehkan untuk pencegahan COVID-19. Di antarannya sosialisasi pola gerakan hidup bersih, penyemprotan disinfektan dan lainnya," kata Umar di Majalengka, Minggu.
Umar mengatakan DD juga bisa dianggarkan untuk pembelian masker, alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan kebutuhan lain yang sangat diperlukan.
Baca juga: Pemkot Bogor mafaatkan dana kelurahan untuk tangani COVID-19
Untuk landasan hukum penggunaan DD digunakan COVID-19, merujuk pada surat edaran (SE) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Nomor 8 Mendes PDTT tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
"Karena Majalengka statusnya dinaikkan dari siaga menjadi tanggap darurat, dikarenakan ada satu orang yang positif COVID-19, maka ada tambahan anggaran DD untuk belanja tidak terduga (BTT)," ujarnya.
Mengenai anggarannya dipersilahkan sesuai kebutuhan dan eskalasi perkembangan di desa. Tapi tetap harus patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pemkot Depok salurkan dana stimulan Kampung Siaga COVID-19 Rp2,7 miliar
Saat penerapan anggaran juga harus ada komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan serta pendamping di desa, tidak boleh serta merta menggunakannya.
Adapun aturan main pencairan dana BLT sesuai SE Mendes dan PDTT, lanjut Unar, jika suatu desa mendapatkan dana desa sekitar Rp800 - Rp1,2 milyar, maka pagu BLT nya itu 25 persen dari alokasi yang ada.
"Sedangkan kriteria kelompok yang berhak mendapatkan BLT, yakni kelompok miskin. Kelompok yang kehilangan pendapatan akibat COVID-19, belum mendapatkan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) serta belum mendapatkan Kartu Pra Kerja," katanya.
Baca juga: Dana desa dialokasikan untuk penanggulangan COVID-19
"Penerima BLT di desa masing-masing mendapatkan Rp600 ribu per kepala keluarga dan itu diberikan selama 3 bulan," lanjut Umar.
Dia menambahkan, anggaran DD di Kabupaten Majalengka totalnya Rp395 milyar untuk 330 desa. Mengenai pencairannya dilakukan tiga tahapan. Pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen.
"Kalau saat ini DD yang sudah cair baru 59 desa. Sedangkan sisanya 204 desa tengah diusulkan. Mudah-mudahan akhir April sudah bisa cair," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Dana Desa memang diperbolehkan untuk pencegahan COVID-19. Di antarannya sosialisasi pola gerakan hidup bersih, penyemprotan disinfektan dan lainnya," kata Umar di Majalengka, Minggu.
Umar mengatakan DD juga bisa dianggarkan untuk pembelian masker, alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan kebutuhan lain yang sangat diperlukan.
Baca juga: Pemkot Bogor mafaatkan dana kelurahan untuk tangani COVID-19
Untuk landasan hukum penggunaan DD digunakan COVID-19, merujuk pada surat edaran (SE) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Nomor 8 Mendes PDTT tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
"Karena Majalengka statusnya dinaikkan dari siaga menjadi tanggap darurat, dikarenakan ada satu orang yang positif COVID-19, maka ada tambahan anggaran DD untuk belanja tidak terduga (BTT)," ujarnya.
Mengenai anggarannya dipersilahkan sesuai kebutuhan dan eskalasi perkembangan di desa. Tapi tetap harus patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pemkot Depok salurkan dana stimulan Kampung Siaga COVID-19 Rp2,7 miliar
Saat penerapan anggaran juga harus ada komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan serta pendamping di desa, tidak boleh serta merta menggunakannya.
Adapun aturan main pencairan dana BLT sesuai SE Mendes dan PDTT, lanjut Unar, jika suatu desa mendapatkan dana desa sekitar Rp800 - Rp1,2 milyar, maka pagu BLT nya itu 25 persen dari alokasi yang ada.
"Sedangkan kriteria kelompok yang berhak mendapatkan BLT, yakni kelompok miskin. Kelompok yang kehilangan pendapatan akibat COVID-19, belum mendapatkan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) serta belum mendapatkan Kartu Pra Kerja," katanya.
Baca juga: Dana desa dialokasikan untuk penanggulangan COVID-19
"Penerima BLT di desa masing-masing mendapatkan Rp600 ribu per kepala keluarga dan itu diberikan selama 3 bulan," lanjut Umar.
Dia menambahkan, anggaran DD di Kabupaten Majalengka totalnya Rp395 milyar untuk 330 desa. Mengenai pencairannya dilakukan tiga tahapan. Pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen.
"Kalau saat ini DD yang sudah cair baru 59 desa. Sedangkan sisanya 204 desa tengah diusulkan. Mudah-mudahan akhir April sudah bisa cair," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020