Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara kendaraan bermotor di 11  "check point" di Kota Bogor selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu pukul 06.00 hingga 19.00 WIB.

"Pemeriksaan terhadap pengendara, baik mobil maupun sepeda motor, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pada penerapan PSBB," kata Wakil Wali Bogor, Dedie A Rachim di Kota Bogor, Rabu.

Menurut Dedie, petugas gabungan yang bertugas di titk-titik "check point" dari unsur Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap pengendara kendaraan, apakah sudah mematuhi protokol yang ditetapkan pemerintah, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

Baca juga: Kendaraan masuk Kota Bogor turun separuh pada hari pertama PSBB

"Pemerintah Kota Bogor terus menyerukan kepada warga untuk menggunakan masker dan menjaga jarak," kata Dedie.

Menurut dia, dengan adanya penerapan PSBB, maka ada dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Wali Kota, Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Pemerintah tentang PSBB yang merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sehingga bisa diberikan sanksi kepada warga yang tidak patuh.

"Kepada warga yang telah berkali-kali diingatkan tapi belum patuh, maka bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, pada hari pertama penerapan PSBB di Kota Bogor, masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang belum mematuhi aturan, terutama berboncengan dan domisilinya berbeda.

Baca juga: Masih banyak pengendara belum patuhi aturan PSBB di Kota Bogor

Pada pemeriksaan di titik-titik "check point" hari pertama PSBB, misalnya, di simpang Baranangsiang, masih ditemukan pengendara mobil, sepeda motor dan angkutan umum yang belum menggunakan masker.

"Kami juga menemukan masih banyak pengendara sepeda motor yang berboncengan tapi berbeda domisili," katanya.

Kepada pengendara mobil dan sepeda motor yang belum mengenakan masker diingatkan untuk menggunakan masker. Sedangkan pengendara yang belum membawa
masker diingatkan agar setelah perjalanan Rabu pagi ini membawa dan memakai masker.

Baca juga: Stasiun KA Bogor, KRL angkut 110 ribu penumpang

Kemudian, kepada pengendara sepeda motor yang berboncengan tapi beda domisili, maka orang yang dibonceng diminta turun dan melanjutkan perjalanan
dengan kendaraan umum lain.

"Kami harapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk sama-sama menjaga kesehatan dan melawan penyebaran virus corona," katanya.

Baca juga: Hari pertama PSBB, Stasiun KA Bogor masih ramai

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020