Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri menyampaikan, pihaknya akan melakukan kajian terkait usulan Bupati Cellica Nurrachadiana tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat.
"Kita harus kaji terlebih dahulu, jangan latah (ikut-ikutan menerapkan PSBB)," kata Acep, di Karawang, Jawa Barat, Senin.
Menurut dia, pemberlakuan PSBB tidak semudah yang dibayangkan, karena itu perlu persiapan yang matang. Untuk sementara ini penanganan COVID-19 di Karawang masih memaksimalkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dengan berbagai tindakan.
Baca juga: Warga Karawang penerima bantuan dijatah 301 keluarga per desa
Paling tidak, katanya, jika akan memberlakukan PSBB perlu dioptimalkan gugus tugas yang ada dari tingkatan atas sampai bawah.
"Jadi harus dikaji dulu. Bupati memerintahkan kepada tim untuk memperhatikan berbagai aspek," katanya.
Acep menyampaikan, sejauh ini Karawang belum mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan, itu baru sebatas usulan. Jika memang harus dilakukan, Karawang baru akan melakukan PSBB setelah ada kajian dan data yang akurat.
"Bupati bicara baru mengusulkan. Kita mendata, pelajari regulasi dan persyaratannya. Kalau ada PSBB, lalu Pemkab harus seperti apa dan bagaimana, apa yang diperlukan. Jadi semua perlu kajian," kata dia.
Baca juga: Bupati Karawang dinyatakan sembuh COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kita harus kaji terlebih dahulu, jangan latah (ikut-ikutan menerapkan PSBB)," kata Acep, di Karawang, Jawa Barat, Senin.
Menurut dia, pemberlakuan PSBB tidak semudah yang dibayangkan, karena itu perlu persiapan yang matang. Untuk sementara ini penanganan COVID-19 di Karawang masih memaksimalkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dengan berbagai tindakan.
Baca juga: Warga Karawang penerima bantuan dijatah 301 keluarga per desa
Paling tidak, katanya, jika akan memberlakukan PSBB perlu dioptimalkan gugus tugas yang ada dari tingkatan atas sampai bawah.
"Jadi harus dikaji dulu. Bupati memerintahkan kepada tim untuk memperhatikan berbagai aspek," katanya.
Acep menyampaikan, sejauh ini Karawang belum mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan, itu baru sebatas usulan. Jika memang harus dilakukan, Karawang baru akan melakukan PSBB setelah ada kajian dan data yang akurat.
"Bupati bicara baru mengusulkan. Kita mendata, pelajari regulasi dan persyaratannya. Kalau ada PSBB, lalu Pemkab harus seperti apa dan bagaimana, apa yang diperlukan. Jadi semua perlu kajian," kata dia.
Baca juga: Bupati Karawang dinyatakan sembuh COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020