Pemerintah Kota Bogor menyiapkan produk hukum berupa peraturan wali kota serta dua surat keputusan wali kota untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor mulai Rabu (15/4).
Menurut Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Senin, pada penyiapan perangkat hukum tersebut, dikoordinasikan dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) maupun unsur pimpinan DPRD Kota Bogor.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk mendengar masukan, agar penerapan PSBB di Kota Bogor berjalan optimal," katanya.
Dedie menjelaskan, peraturan wali kota mengatur tentang penerapan PSBB di Kota Bogor, termasuk mengatur apa saja yang dibatasi serta apa saja yang mendapat pengecualian.
Baca juga: Positif COVID-19 di Kota Bogor tambah enam kasus
Kemudian, dua surat keputusan wali kota mengatur tentang penerima bantuan sosial serta mengatur tentang waktu penerapan PSBB dan evaluasinya.
Menurut Dedie, hal-hal yang diatur dalam peraturan wali kota itu, disimulasikan pada Senin hari ini dan Selasa (14/4) besok, seperti penerapan check point di batas wilayah Kota Depok dengan kota dan kabupaten tetangga.
"Kami juga akan menanyakan dengan PT KCI soal jadwal perjalanan commuter line dan volume penumpangnya," katanya.
Pada penerapan hal-hal yang dibatasi dan dikecualikan ini, kata Dedie, Pemerintah Kota Bogor, dibantu oleh Polresta Bogor Kota serta Kodim 06/06 Kota Bogor.
Baca juga: Penerapan PSBB di Kota Bogor sejalan dengan Pemprov DKI
"Semoga penerapan PSBB ini dapat berjalan lancar dan optimal," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, menambahkan, Pemerintah Kota Bogor juga menyiapkan tiga produk hukum lainnya untuk penerapan PSBB di Kota Bogor.
Ketiga produk hukum tersebut, adalah, pertama, Peraturan Kepala Dinas Pendidikan tentang Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pembelajaran serta Pelayanan Administrasi Sekolah Selama pemberlakuan PSBB.
Kedua, Keputusan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kewajiban Penduduk selama penerapan PSBB.
Ketiga, Keputusan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor tentang Prosedur dan Penggunaan Sistem Informasi dalam rangka Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya.
Baca juga: Kota Bogor alokasikan Rp348 miliar untuk penanganan COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Menurut Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Senin, pada penyiapan perangkat hukum tersebut, dikoordinasikan dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) maupun unsur pimpinan DPRD Kota Bogor.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk mendengar masukan, agar penerapan PSBB di Kota Bogor berjalan optimal," katanya.
Dedie menjelaskan, peraturan wali kota mengatur tentang penerapan PSBB di Kota Bogor, termasuk mengatur apa saja yang dibatasi serta apa saja yang mendapat pengecualian.
Baca juga: Positif COVID-19 di Kota Bogor tambah enam kasus
Kemudian, dua surat keputusan wali kota mengatur tentang penerima bantuan sosial serta mengatur tentang waktu penerapan PSBB dan evaluasinya.
Menurut Dedie, hal-hal yang diatur dalam peraturan wali kota itu, disimulasikan pada Senin hari ini dan Selasa (14/4) besok, seperti penerapan check point di batas wilayah Kota Depok dengan kota dan kabupaten tetangga.
"Kami juga akan menanyakan dengan PT KCI soal jadwal perjalanan commuter line dan volume penumpangnya," katanya.
Pada penerapan hal-hal yang dibatasi dan dikecualikan ini, kata Dedie, Pemerintah Kota Bogor, dibantu oleh Polresta Bogor Kota serta Kodim 06/06 Kota Bogor.
Baca juga: Penerapan PSBB di Kota Bogor sejalan dengan Pemprov DKI
"Semoga penerapan PSBB ini dapat berjalan lancar dan optimal," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, menambahkan, Pemerintah Kota Bogor juga menyiapkan tiga produk hukum lainnya untuk penerapan PSBB di Kota Bogor.
Ketiga produk hukum tersebut, adalah, pertama, Peraturan Kepala Dinas Pendidikan tentang Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pembelajaran serta Pelayanan Administrasi Sekolah Selama pemberlakuan PSBB.
Kedua, Keputusan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kewajiban Penduduk selama penerapan PSBB.
Ketiga, Keputusan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor tentang Prosedur dan Penggunaan Sistem Informasi dalam rangka Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya.
Baca juga: Kota Bogor alokasikan Rp348 miliar untuk penanganan COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020