Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak melakukan ibadah di tempat-tempat peribadatan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor : 443/SE.054-Dinkes tertanggal 9 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Mengimbau untuk sementara tidak melakukan ibadah di tempat-tempat peribadatan seperti di masjid, gereja, pura, vihara, dan kelenteng," kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial dalam surat edaran tersebut di Bandung, Jumat.
Dalam surat itu juga diimbau masyarakat tidak melakukan ibadah di tempat-tempat lainnya secara bersama-sama atau berjamaah.
Khusus untuk umat Muslim, Oded menjelaskan, hal itu sudah memenuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2020.
"Serta Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor 503/A/MUI-KB/III/2020," katanya.
Baca juga: MUI ingatkan umat Islam hindari kerumunan sekalipun atas nama ibadah
Surat edaran MUI Kota Bandung itu memfatwakan bahwa dalam suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan pihak yang berwenang, maka dibolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat dzuhur di rumah masing-masing.
Kemudian imbauan pengaturan ibadah dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung itu juga merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah mewabahnya COVID-19.
"Serta (dibolehkan) meninggalkan shalat lima waktu, atau rawatib, atau tarawih di masjid atau tempat umum lainnya," katanya.
Baca juga: Kementerian Agama terbitkan panduan ibadah Ramadhan semasa wabah
Baca juga: Pemkot Bogor terbitkan keputusan bersama terkait ibadah di rumah ibadah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor : 443/SE.054-Dinkes tertanggal 9 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Mengimbau untuk sementara tidak melakukan ibadah di tempat-tempat peribadatan seperti di masjid, gereja, pura, vihara, dan kelenteng," kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial dalam surat edaran tersebut di Bandung, Jumat.
Dalam surat itu juga diimbau masyarakat tidak melakukan ibadah di tempat-tempat lainnya secara bersama-sama atau berjamaah.
Khusus untuk umat Muslim, Oded menjelaskan, hal itu sudah memenuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2020.
"Serta Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor 503/A/MUI-KB/III/2020," katanya.
Baca juga: MUI ingatkan umat Islam hindari kerumunan sekalipun atas nama ibadah
Surat edaran MUI Kota Bandung itu memfatwakan bahwa dalam suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan pihak yang berwenang, maka dibolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat dzuhur di rumah masing-masing.
Kemudian imbauan pengaturan ibadah dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung itu juga merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah mewabahnya COVID-19.
"Serta (dibolehkan) meninggalkan shalat lima waktu, atau rawatib, atau tarawih di masjid atau tempat umum lainnya," katanya.
Baca juga: Kementerian Agama terbitkan panduan ibadah Ramadhan semasa wabah
Baca juga: Pemkot Bogor terbitkan keputusan bersama terkait ibadah di rumah ibadah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020