Pemerintah Kota Bogor memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik atau pelajar di Kota Bogor mulai dari PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA, SLB, dan lembaga pendidikan nonformal, mulai 13 April hingga 29 Mei 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fachrudin, di Kota Bogor, Rabu, mengatakan kebijakan perpanjangan belajar di rumah ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor: 061/1324-Umum, yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, tanggal 7 April 2020.

Menurut Fahrudin, setelah memperhatikan dan mencermati kondisi wabah COVID-19 saat ini, maka Dinas Kesehatan Kota Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah, hingga 29 Mei.

Baca juga: Pemkot Bogor sampaikan surat usulan PSBB melalui Gubernur Jawa Barat

"Pembelajaran di rumah akan diperpanjang karena situasi penyebaran virus corona masih mengancam kesehatan masyarakat," katanya.

Belajar di rumah dan mengajar dari rumah, kata dia, dilakukan dengan metode secara online atau daring.

"Tugas belajar di rumah pada prinsipnya diarahkan pada peningkatan kecakapan hidup dan pengembangan bakat dan minat," katanya.

Menurut Fachrudin, metode belajar di rumah ini tidak membebani siswa dan orang tua baik secara fisik, mental, maupun ekonomi.

Baca juga: DPRD setujui usulan Pemkot Bogor untuk penerapan PSBB dengan catatan

"Guru tidak banyak memberikan tugas, tidak menimbulkan panik dan khawatir," katanya.

Di sisi lain, kata dia, guru juga tidak dituntut untuk menuntaskan tuntutan kurikulum, tapi lebih fokus pada memotivasi siswa untuk tetap berada di rumah, ikhlas dalam melakukan pembiasaan baik, menjaga kesehatan, serta melakukan pola hidup bersih dan sehat (HBS) untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Fachrudin menjelaskan, produk aktivitas belajar di rumah disesuaikan dengan tingkat usia dan kelas, cukup dengan  mencatat kegiatan jurnal harian, atau dalam bentuk lain sesuai dengan minat, kemampuan, kreativitas, dan akses yang dimiliki oleh peserta didik.

Baca juga: Pemkot Bogor paparkan sejumlah kebijakan penanganan COVID-19

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020