Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengusulkan kawasan Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 dapat berjalan dengan baik.
"Karena DKI Jakarta sudah ditetapkan PSBB, maka saat ini lebih diorientasikan untuk PSBB Bodebek atau PSBB Kota Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat: PSBB difokuskan ke Bogor Depok dan Bekasi
Idris mengatakan Selasa malam ini Surat Wali Kota Depok tentang PSBB dan kajiannya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dikaji lebih lanjut dalam waktu secepat-cepatnya.
Dikatakannya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok sudah menyusun kajian tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Kota Depok, terdiri dari kajian epidemiologi dan kajian kesiapan daerah.
Baca juga: Menkes tetapkan status PSBB di DKI Jakarta
Selain itu tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Wali Kota juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/172/Huk/Disperdagin tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Ritel, Grosir/Eceran, Supermarket, Minimarket dan Toko Swalayan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Depok.
Baca juga: Pemkot Depok tengah mengkaji penerapan PSBB
Selain itu juga ada Surat Edaran Nomor 443/173-Huk/Dinkes tentang Gerakan Sosial Penggunaan Masker dalam Menghentikan Penyebaran dan Penularan COVID-19.
"Ikhlas adalah kunci keselamatan dari bencana dan kesuksesan menghadapi musibah sebagai ujian. Yakni tetap ikhtiar manusiawi dan dekat kepada Allah SWT Tuhan Maha Pelindung sebagai sikap tawakal," ujar Idris.
Baca juga: Pengajuan PSBB di Jabar berdasarkan peta persebaran corona, kata gubernur
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Karena DKI Jakarta sudah ditetapkan PSBB, maka saat ini lebih diorientasikan untuk PSBB Bodebek atau PSBB Kota Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat: PSBB difokuskan ke Bogor Depok dan Bekasi
Idris mengatakan Selasa malam ini Surat Wali Kota Depok tentang PSBB dan kajiannya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dikaji lebih lanjut dalam waktu secepat-cepatnya.
Dikatakannya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok sudah menyusun kajian tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Kota Depok, terdiri dari kajian epidemiologi dan kajian kesiapan daerah.
Baca juga: Menkes tetapkan status PSBB di DKI Jakarta
Selain itu tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Wali Kota juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/172/Huk/Disperdagin tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Ritel, Grosir/Eceran, Supermarket, Minimarket dan Toko Swalayan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Depok.
Baca juga: Pemkot Depok tengah mengkaji penerapan PSBB
Selain itu juga ada Surat Edaran Nomor 443/173-Huk/Dinkes tentang Gerakan Sosial Penggunaan Masker dalam Menghentikan Penyebaran dan Penularan COVID-19.
"Ikhlas adalah kunci keselamatan dari bencana dan kesuksesan menghadapi musibah sebagai ujian. Yakni tetap ikhtiar manusiawi dan dekat kepada Allah SWT Tuhan Maha Pelindung sebagai sikap tawakal," ujar Idris.
Baca juga: Pengajuan PSBB di Jabar berdasarkan peta persebaran corona, kata gubernur
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020