Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Cianjur, dari tangan tersangka petugas mengamankan 6 unit sepeda motor hasil curian.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdany pada wartawan Jumat, mengatakan tertangkapnya ketiga pelaku berawal dari laporan warga Perumahan Permata, Kecamatan Sukaresmi yang curiga dengan gerak gerik pelaku.

"Warga melaporkan kalau pelaku kerap keluar rumah menjelang tengah malam dan pulang ketika pagi hari dengan sepeda motor yang berbeda-beda. Kami langsung mengirim anggota untuk melakukan pengintaian dan terbukti," katanya.

Pihaknya berhasil menangkap Ahmad Deden tanpa perlawanan setelah melakukan aksinya melakukan pencurian sepeda motor tanpa perlawanan. Hasil pengembangan tim sus pihaknya kembali menangkap dua orang pelaku atasnama Lukmanul Hakim dan Mastur.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 1 buah kunci leter T, 6 buah mata kunci stang, 1 buah buku BPKB, 2 Lembar STNK, 8 buah handpone dan 2 buah magnet pembuka kunci.

"Tersangka mengakui keenam unit sepeda motor tersebut merupakan hasil curian dari sejumlah wilayah. Sebagian besar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dan tempat parkir umum," katanya.

Saat ini ketiga pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur, sedangkan untuk pengembangan petugas masih mencari pelaku lainnya dan penadah barang curian yang dijual ke luar Cianjur.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara dan tersangka M (56) ditetapkan sebagai tersangka sekaligus penadah barang hasil kejahatan,” katanya.

Baca juga: DPRD Cianjur dorong pemkab buat kebijakan untuk buruh terkait COVID-19

Baca juga: PMI berikan bantuan APD untuk tim medis RSUD Cianjur

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020