Hasil rapid test atau pemeriksaan cepat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kepada 180 orang dari berbagai elemen masyarakat, 144 warga dinyatakan negatif COVID-19 dan sisanya masih dalam proses.

"Rapid test ini dilakukan kepada tenaga medis, baik perawat maupun dokter, orang dalam pemantauan (ODP) dan warga yang rawan terpapar COVID-19," kata kata Juru Bicara Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, dari 180 warga yang menjalani pemeriksaan cepat ada dua diantaranya positif terinfeksi virus mematikan ini dan sudah mendapatkan perawatan intensif di ruang isolasi khusus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi dan untuk kondisi kesehatannya stabil.

Baca juga: Pemkot Sukabumi berupaya tekan dampak COVID-19 terhadap perekonomian warga

Sementara sisanya atau 34 sampel masih menunggu dan diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa diketahui hasilnya. Pelaksanaan rapid tes secara masal ini akan terus dilakukan, sebagai bentuk penanggulangan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sukabumi.

Ia mengatakan melalui pemeriksaan cepat ini tentu akan sangat membantu, sehingga jika ada warga yang positif bisa langsung ditanggulangi seperti melakukan isolasi dan mendapatkan perawatan intensif dari tim medis.

"Pasien yang dinyatakan positif setelah menjalani rapid test, tidak serta merta dinyatakan terinsfeksi COVID-19, karena untuk menentukan positif atau tidaknya harus menjalani pemeriksaan swab," tambahnya.

Harun mengatakan untuk dua warga yang positif usai pemeriksaan cepat, dalam waktu dekat akan menjalani pemeriksaan swab dan diharapkan hasilnya negatif. Di sisi lain, untuk satu pasien yang dinyatakan positif terinsfeksi COVID-19 usai menjalani pemeriksaan swab saat ini kondisinya terus membaik dan tidak menggunakan alat bantu pernafasan.

Baca juga: Wali Kota Sukabumi dan Wakilnya sumbangkan empat bulan gaji tangani COVID-19

Sementara update data Pusat Informasi dan Komunikasi COVID-19 Kabupaten Sukabumi pada Kamis, (2/4) jumlah orang tanpa gejala (OTG) 4.251 orang, orang dalam pemantauan (ODP) 1.386 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 27 orang, positif hasil test swab ada satu orang dan positif melalui rapid test dua orang. OTG maupun ODP wajib menjalani karantina atau isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Selain itu, dilarang untuk keluar rumah selama 14 hari, selalu menggunakan masker dan menjaga jarak dengan orang lain serta wajib melaporkan secara rutin kondisi kesehatannya, jika memburuk dan mengarah ke gejala bisa langsung ditindaklanjuti.

Baca juga: PMI tambah kendaraan taktis upaya memutus rantai persebaran COVID-19

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020