Pemerintah Kota Depok memperpanjang dua pekan masa belajar di rumah bagi siswa di semua jenjang pendidikan formal maupun informal sampai 11 April 2020 sebagai bagian dari upaya meminimalkan risiko penularan COVID-19.
"Dinas Pendidikan agar segera mengambil langkah taktis sistem pembelajaran jarak jauh dan orang tua agar mendampingi putra-putrinya untuk menggunakan waktunya belajar di rumah," kata Wali Kota Mohammad Idris kepada wartawan di Depok, Rabu, melalui rekaman video.
Baca juga: Penting transparansi data perkembangan COVID-19, kata Kadiskominfo Depok
Ia mengingatkan lagi bahwa tidak boleh ada siswa yang berada di luar rumah pada masa penularan virus corona. "Di rumah saja," katanya.
Wali Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/142-Huk/Disdik tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi siswa semua tingkatan pendidikan karena jumlah warga Depok yang terpapar virus corona penyebab COVID-19 semakin banyak.
Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk meliburkan sekolah mulai tingkat taman kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat atas mulai 16 sampai 28 Maret 2020 dan memperpanjang masa belajar di rumah selama dua pekan dari 30 Maret sampai 11 April 2020 untuk menekan risiko penularan COVID-19.
Baca juga: Cegah COVID-19, pelayanan perizinan di Depok bisa melalui daring
"Libur sekolah ini dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota Depok serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Depok.
Pemerintah Kota Depok juga sudah meminta Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah menunda penyelenggaraan lomba-lomba pendidikan serta kegiatan tur bersama.
Baca juga: Warga Depok diimbau manfaatkan daring untuk pelayanan publik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Dinas Pendidikan agar segera mengambil langkah taktis sistem pembelajaran jarak jauh dan orang tua agar mendampingi putra-putrinya untuk menggunakan waktunya belajar di rumah," kata Wali Kota Mohammad Idris kepada wartawan di Depok, Rabu, melalui rekaman video.
Baca juga: Penting transparansi data perkembangan COVID-19, kata Kadiskominfo Depok
Ia mengingatkan lagi bahwa tidak boleh ada siswa yang berada di luar rumah pada masa penularan virus corona. "Di rumah saja," katanya.
Wali Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/142-Huk/Disdik tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi siswa semua tingkatan pendidikan karena jumlah warga Depok yang terpapar virus corona penyebab COVID-19 semakin banyak.
Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk meliburkan sekolah mulai tingkat taman kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat atas mulai 16 sampai 28 Maret 2020 dan memperpanjang masa belajar di rumah selama dua pekan dari 30 Maret sampai 11 April 2020 untuk menekan risiko penularan COVID-19.
Baca juga: Cegah COVID-19, pelayanan perizinan di Depok bisa melalui daring
"Libur sekolah ini dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota Depok serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Depok.
Pemerintah Kota Depok juga sudah meminta Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah menunda penyelenggaraan lomba-lomba pendidikan serta kegiatan tur bersama.
Baca juga: Warga Depok diimbau manfaatkan daring untuk pelayanan publik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020