Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Jawa Barat menyatakan beberapa pelayanan perizinan sudah berbasis dalam jaringan (daring) untuk itu masyarakat bisa memanfaatkannya sehingga bisa mencegah merebaknya COVID-19
"Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) sudah bisa lewat online, sedangkan perizinan lainya memang harus ke loket. Tetapi upaya-upaya preventif COVID-19 telah kami siapkan," kata Kepala DPMPTSP Kota Depok, Yulistiani Mochtar di Depok, Selasa.
Baca juga: Anggaran Rp20 miliar tangani COVID-19 digelontorkan Pemkot Depok
Ia mengatakan saat ini beberapa pelayanan perizinan sudah berbasis online yang dapat diakses melalui https://perizinanonline.depok.go.id/.
Baca juga: Pelayanan tatap muka bayar pajak di Depok dihentikan sementara
DPMPTSP memberlakukan jam pelayanan sementara yaitu dari pukul 08.00-11.30 WIB yang berlaku hingga 31 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Ia mengatakan perubahan jam operasional tersebut mengikuti arahan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 443/133-HUK/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (COVID-19). Dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19.
Menurut dia pada dasarnya pelayanan buka tiap hari Senin sampai Jumat tetapi jam operasionalnya yang berubah.
Baca juga: Waga Depok diimbau manfaatkan daring untuk pelayanan publik
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Kota Depok, Amanullah Sarwi menuturkan, pihaknya telah menyediakan hand sanitizer di ruang pelayanan. Begitu pula dengan petugas pelayanan juga telah dilengkapi dengan sarung tangan serta masker pelindung.
"Para petugas juga kami berikan multivitamin tambahan agar terus sehat. Intinya kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau pemohon agar menggunakan masker," katanya.
Baca juga: Pasar tradisional masih tetap buka di Depok Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) sudah bisa lewat online, sedangkan perizinan lainya memang harus ke loket. Tetapi upaya-upaya preventif COVID-19 telah kami siapkan," kata Kepala DPMPTSP Kota Depok, Yulistiani Mochtar di Depok, Selasa.
Baca juga: Anggaran Rp20 miliar tangani COVID-19 digelontorkan Pemkot Depok
Ia mengatakan saat ini beberapa pelayanan perizinan sudah berbasis online yang dapat diakses melalui https://perizinanonline.depok.go.id/.
Baca juga: Pelayanan tatap muka bayar pajak di Depok dihentikan sementara
DPMPTSP memberlakukan jam pelayanan sementara yaitu dari pukul 08.00-11.30 WIB yang berlaku hingga 31 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Ia mengatakan perubahan jam operasional tersebut mengikuti arahan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 443/133-HUK/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (COVID-19). Dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19.
Menurut dia pada dasarnya pelayanan buka tiap hari Senin sampai Jumat tetapi jam operasionalnya yang berubah.
Baca juga: Waga Depok diimbau manfaatkan daring untuk pelayanan publik
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Kota Depok, Amanullah Sarwi menuturkan, pihaknya telah menyediakan hand sanitizer di ruang pelayanan. Begitu pula dengan petugas pelayanan juga telah dilengkapi dengan sarung tangan serta masker pelindung.
"Para petugas juga kami berikan multivitamin tambahan agar terus sehat. Intinya kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau pemohon agar menggunakan masker," katanya.
Baca juga: Pasar tradisional masih tetap buka di Depok Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020