Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk melakukan pencegahan dan penanganan COVID-19 di desa jika terjadi eskalasi dampak.

"Apa saja yang digunakan disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di desa, artinya Dana Desa bisa dipakai untuk pencegahan sekaligus penanganan COVID-19 di desa," kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu.

Oleh karena itu dia meminta seluruh jajaran pemerintahan desa mulai dari Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan seluruh perangkat desa bahkan tokoh masyarakat untuk segera melakukan langkah persiapan mengantisipasi wabah tersebut.

Langkah-langkah itu, kata Taufik, tetap harus berpedoman pada arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dalam tatanan daerah dikepalai oleh kepala daerah masing-masing.



Hal itu harus dilakukan agar penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 bisa disesuaikan dengan tingkat eskalasi di daerah masing-masing.

Tidak hanya itu, untuk mempercepat proses penggunaan Dana Desa dia meminta agar segera menyiapkan dokumen persyaratan pencairan dana tersebut, yang tahun ini kebijakannya akan ditransfer langsung dari kas negara ke rekening umum desa.

"Banyak syarat yang belum dipenuhi, segera dipenuhi agar Dana Desa bisa cepat dicairkan dan digunakan sebesar-besarnya yang pertama untuk Padat Karya Tunai di Desa dan mencegah di bidang pelayanan kesehatan masyarakat desa," kata Taufik.

Jika memang perlu, kata dia, maka Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk penanganan dampak dari penyakit yang disebabkan virus corona baru itu.*

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020