Kepolisian Resor Sumedang menangkap dua pemuda berstatus mahasiswa karena memiliki tembakau gorila yang mengandung zat narkotika untuk membuat orang mabuk di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana melalui siaran pers di Sumedang, Kamis.
Ia menuturkan, dua mahasiswa itu ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda berikut diamankan barang bukti narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila.
Tersangka pertama inisial ES (22) warga Ganeas, Kabupaten Sumedang, ditangkap petugas di Dusun Tegal Panjang, Desa/Kecamatan Geneas, Senin (9/3) malam.
Sedangkan tersangka kedua inisial MS (19) warga Kabupaten Bogor ditangkap petugas di rumah kontrakannya Jalan Giriharja, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Selasa (10/3) dini hari.
Kapolres menyampaikan, dari tersangka pertama ES diamankan barang bukti 10 paket tembakau gorila, sedangkan dari tersangka kedua MS diamankan 16 paket yang sudah dibungkus menggunakan kertas dan plastik.
Barang tersebut, kata Kapolres, diakui sebagai barang miliknya yang dibeli melalui media sosial, kemudian barang tersebut diantar ke tempat pembeli.
"Barang tersebut merupakan miliknya yang didapat dari media sosial dengan cara membeli, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Sumedang," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka harus mendekam di penjara untuk menjalani pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Sumedang.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 05 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Polres Cirebon Kota tangkap peracik-pengedar tembakau gorila
Baca juga: Awas, peredaran tembakau sintetis di Bogor sasar anak-anak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana melalui siaran pers di Sumedang, Kamis.
Ia menuturkan, dua mahasiswa itu ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda berikut diamankan barang bukti narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila.
Tersangka pertama inisial ES (22) warga Ganeas, Kabupaten Sumedang, ditangkap petugas di Dusun Tegal Panjang, Desa/Kecamatan Geneas, Senin (9/3) malam.
Sedangkan tersangka kedua inisial MS (19) warga Kabupaten Bogor ditangkap petugas di rumah kontrakannya Jalan Giriharja, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Selasa (10/3) dini hari.
Kapolres menyampaikan, dari tersangka pertama ES diamankan barang bukti 10 paket tembakau gorila, sedangkan dari tersangka kedua MS diamankan 16 paket yang sudah dibungkus menggunakan kertas dan plastik.
Barang tersebut, kata Kapolres, diakui sebagai barang miliknya yang dibeli melalui media sosial, kemudian barang tersebut diantar ke tempat pembeli.
"Barang tersebut merupakan miliknya yang didapat dari media sosial dengan cara membeli, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Sumedang," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka harus mendekam di penjara untuk menjalani pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Sumedang.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 05 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Polres Cirebon Kota tangkap peracik-pengedar tembakau gorila
Baca juga: Awas, peredaran tembakau sintetis di Bogor sasar anak-anak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020