Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi menyatakan agar penerima pupuk bersubsidi didata secara valid dan faktual, sehingga tidak ada fenomena kelangkaan pupuk subsidi.

"Terkadang memang ada data penerima pupuk subsidi yang tidak faktual. Misalnya jangan sampai salah penempatan. Seharusnya daerah ini membutuhkan pupuk lebih banyak, tetapi malah kurang. Jadi Dinas Pertanian juga harus bisa memetakan kebutuhan pupuk," katanya saat melakukan kunjungan ke PT Pupuk Kujang, Kabupaten Karawang, Selasa.

Atas hal tersebut, ia meminta perusahaan pupuk dan pemerintah memiliki data valid dan faktual terkait penerima pupuk bersubsidi. Karena penerima pupuk subsidi itu harus tepat sasaran.

Dedi juga meminta agar data penerima pupuk subsidi terpublikasi oleh agen-agen pupuk. Artinya mereka telah mengetahui nama petani, alamat lahan dan rumah serta luas lahan pertanian si-penerima pupuk bersubsidi itu.

"Ya, agen pupuk harus memiliki data base. Nama petaninya, luas lahannya berapa. Jadi penggunaannya tepat sasaran," katanya.

Menurut dia, terkadang data pertanian ini sangat kurang. Sebagai contoh, Kabupaten Subang sudah melakukan tiga kali riset luas lahan, tetapi jumlah luasnya berubah terus.

Mantan Bupati Purwakarta dua periode ini menyampaikan, data yang faktual akan menghindari oknum-oknum yang akan melakukan penimbunan pupuk subsidi.

"Ada pengawasan kalau datanya ada. Di desa itu kan ada Babinsa ada Babinkamtibmas, jadi diawasi. Jika ada yang menimbun, tindak tegas," kata dia.

Hal lain terkait pendistribusian pupuk bersubsidi yang disoroti Dedi ialah mengenai lamanya regulasi pupuk di wilayah Jawa Barat. Regulasi kebutuhan pupuk melalui Peraturan Gubernur itu menghambat distribusi pupuk kepada petani.

"Ridwan Kamil ini kan sibuk, kalau nunggu tandatangan itu bisa sampai satu bulan. Kalau saya sarankan mending diserahkan kepada Dinas Pertaniannya, lalu tinggal distribusikan ke daerah. Itu lebih sederhana dan pendistribusian pupuk subsidi tidak akan terlambat," kata dia.

Sementara itu, Direktur Komersil PT Pupuk Kujang Rita Widayati mengatakan saat ini ada perubahan terkait pasokan alokasi pupuk bersubsidi.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang penambahan pasokan alokasi distribusi pupuk bersubsidi di Jawa Barat itu juga telah direvisi. Dari Permentan Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2020,

Rita menyebutkan untuk urea dari Permentan 1 Tahun 2020 yakni 249.748 ton. Kemudian ditambah sesuai dengan Permentan Nomor 10 tahun 2020 menjadi 388.400 ton. Sementara untuk pupuk NPK 194.932 menjadi 320.138 ton.

"Kami akan selalu memastikan kalau pupuk tetap tersedia untuk para petani," kata dia. 

Baca juga: PT Pupuk Kujang gandeng generasi milenial kembangkan sektor pertanian

Baca juga: Dedi Mulyadi: Regulasi sebabkan kelangkaan pupuk di Jabar



 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020