Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo menyatakan kendaraan angkutan kota (angkot) yang telah dibesituakan pada program reduksi konversi segera dilaporkan ke Samsat untuk dilakukan penghapusan data.
"Kendaraan yang telah dibesituakan diberikan tanda P5 yang artinya sudah dimusnahkan. Kami segera menyampaikan laporan ke Samsat, bahwa kendaraan P5 sudah dimusnahkan untuk dilakukan penghapusan data, agar angkot tersebut tidak bisa beroperasi lagi menggunakan kendaraan lainnya," katanya, di Bogor, Jabar,Minggu.
Eko Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus DPC Organda, pengurus Koperasi Kendaraan Umum (KKU), Pengurus Keluarga Sopir Umum (KKSU), serta para pemilik angkot atas peran aktifnya menyukseskan program penataan angkot di Kota Bogor melalui pola reduksi konversi 2:1.
Menurut Eko Prabowo, program reduksi konversi angkot ini berpedoman pada Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan dan Lalu Lintas Jalan, Surat Edaran Wali Kota Bogor, dan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor.
"Sampai saat ini sudah ada 69 unit angkot yang mengikuti program reduksi konversi. Sebanyak 10 unit di antaranya dilakukan pemotongan di Balai Kota Bogor pada hari Minggu ini," katanya.
Menurut Eko, Dinas Perhubungan Kota Bogor sampai akhir tahun 2020 sudah melakukan reduksi konversi angkot tua sebanyak 1.270 unit menjadi angkot baru, sehingga angkot tua akan berkurang sebanyak 635 unit.
Eko menambahkan, kendaraan yang telah dibesituakan diberikan tanda P5 dan segera dilaporkan ke Samsat Kota Bogor untuk dihilangkan datanya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari), Khairuddin, berharap, adanya program reduksi konversi 2:1 ini bisa memberikan kepastian usaha bagi pengelola angkutan di Kota Bogor.
Menurut Khairudin, sebelum dilakukan reduksi konversi trayek angkot yang telah beroperasi selama 20 tahun atau lebih, hanya diberikan izin sementara. "Saat ini setelah dilakukan reduksi konversi dan telah diremajakan, izinnya menjadi lebih jelas," katanya,
Khairudin mengakui, program reduksi konversi angkot ini adalah tantangan berat dan dilematis bagi pemilik angkot maupun sopir angkot. "Tapi, kalau Pemerintah Kota Bogor mempunyai tujuan yang lebih besar, ada kepastian usaha, semoga penghasilan pemilik dan sopir angkot menjadi lebih baik," katanya.
Baca juga: Kota Bogor realisasikan program konversi angkot tua
Baca juga: Sopir angkutan umum tersangka asusila pada mahasiswi Unpad diancam 12 tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kendaraan yang telah dibesituakan diberikan tanda P5 yang artinya sudah dimusnahkan. Kami segera menyampaikan laporan ke Samsat, bahwa kendaraan P5 sudah dimusnahkan untuk dilakukan penghapusan data, agar angkot tersebut tidak bisa beroperasi lagi menggunakan kendaraan lainnya," katanya, di Bogor, Jabar,Minggu.
Eko Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus DPC Organda, pengurus Koperasi Kendaraan Umum (KKU), Pengurus Keluarga Sopir Umum (KKSU), serta para pemilik angkot atas peran aktifnya menyukseskan program penataan angkot di Kota Bogor melalui pola reduksi konversi 2:1.
Menurut Eko Prabowo, program reduksi konversi angkot ini berpedoman pada Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan dan Lalu Lintas Jalan, Surat Edaran Wali Kota Bogor, dan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor.
"Sampai saat ini sudah ada 69 unit angkot yang mengikuti program reduksi konversi. Sebanyak 10 unit di antaranya dilakukan pemotongan di Balai Kota Bogor pada hari Minggu ini," katanya.
Menurut Eko, Dinas Perhubungan Kota Bogor sampai akhir tahun 2020 sudah melakukan reduksi konversi angkot tua sebanyak 1.270 unit menjadi angkot baru, sehingga angkot tua akan berkurang sebanyak 635 unit.
Eko menambahkan, kendaraan yang telah dibesituakan diberikan tanda P5 dan segera dilaporkan ke Samsat Kota Bogor untuk dihilangkan datanya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari), Khairuddin, berharap, adanya program reduksi konversi 2:1 ini bisa memberikan kepastian usaha bagi pengelola angkutan di Kota Bogor.
Menurut Khairudin, sebelum dilakukan reduksi konversi trayek angkot yang telah beroperasi selama 20 tahun atau lebih, hanya diberikan izin sementara. "Saat ini setelah dilakukan reduksi konversi dan telah diremajakan, izinnya menjadi lebih jelas," katanya,
Khairudin mengakui, program reduksi konversi angkot ini adalah tantangan berat dan dilematis bagi pemilik angkot maupun sopir angkot. "Tapi, kalau Pemerintah Kota Bogor mempunyai tujuan yang lebih besar, ada kepastian usaha, semoga penghasilan pemilik dan sopir angkot menjadi lebih baik," katanya.
Baca juga: Kota Bogor realisasikan program konversi angkot tua
Baca juga: Sopir angkutan umum tersangka asusila pada mahasiswi Unpad diancam 12 tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020