Kepolisian Resor Sumedang menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemberatan berikut barang bukti hasil curian yang seringkali beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Dalam sepekan jajaran Satreskrim Polres Sumedang menangkap tersangka perkara pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan di sejumlah wilayah," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, saat jumpa pers pengungkapan kasus kejahatan pencurian, di Markas Polres Sumedang, Senin.

Ia menuturkan, polisi menangkap empat tersangka di tiga lokasi aksi kejahatan tersangka, yakni satu tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Tanjungsari, kemudian satu tersangka pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Jatinunggal, dan dua tersangka pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Pamulihan.

Modus pencurian sepeda motor di Tanjungsari, kata Kapolres, yakni tersangka terlebih dahulu mengajak korbannya minum minuman keras, setelah mabuk sepeda motor korban dibawa kabur.

"Tersangka Didin mencari target orang yang baru dikenal untuk diajak minum-minuman keras di tempat penyeberangan jalan di Jalan Raya Tanjungsari-Sumedang," katanya.

Ia menyebutkan, kasus kejahatan lainnya yakni pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Jatinunggal yaitu pelaku masuk ke dalam rumah korban lalu menyandera korban untuk selanjutnya membawa barang berharga berupa perhiasan emas.

"Pelaku berhasil mengambil barang berupa kalung emas yang dipakai seberat 40 gram dan gelang emas seberat 20 gram, total 60 gram emas, dan korban mengalami luka lecet pada bagian tangan sebelah kiri atas," katanya.

Kapolres menambahkan, kasus terakhir pencurian dengan pemberatan, yakni dua tersangka membongkar material besi dudukan dinamo yang sudah dilakukannya berulangkali.

Pasal yang diterapkan untuk tersangka kasus tersebut, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan dijerat pasal 365 Ayat 1 KUHP, ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya lagi.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, dan digunakan untuk kejahatan, kemudian perhiasan emas, uang tunai Rp5 juta, dan senjata tajam.

Baca juga: Sopir angkutan umum tersangka asusila pada mahasiswi Unpad diancam 12 tahun penjara

Baca juga: BPBD: Sungai di Sumedang rawan terjadi banjir bandang

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020