Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kabupaten Karawang meringkus komplotan pencuri yang biasa beraksi dengan modus pecah kaca mobil.
"Komplotan pelaku yang berjumlah empat orang itu ditangkap di tempat yang berbeda," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro saat gelar kasus di Mapolres Karawang, Senin.
Para tersangka masing-masing berinisial IY (40) yang ditangkap di Purwakarta, MS ditangkap di Karawang serta tersangka berinisial IR dan RO yang ditangkap di Bekasi.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan sementara diketahui kalau para pelaku telah melakukan 40 kali aksi pencurian dengan pemberatan dengan modus memecahkan kaca mobil. Mereka biasa beraksi di wilayah hukum Polres Karawang dan Bekasi.
"Terakhir (sebelum ditangkap) mereka beraksi di Jalan Lingkar By Pass Karawang," katanya.
Para pelaku biasanya melakukan pengintaian calon korbannya terlebih dahulu. Sasarannya ialah tas atau barang-barang yang disimpan dalam mobil.
"Empat orang tersangka ini masing-masing berprofesi sebagai debt collector," katanya.
Dilihat dari modus yang dilakukan, para tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korbannya.
Atas hal itu pihak kepolisian dari Polres Karawang mengimbau agar masyarakat pemilik mobil tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun, sesuai dengan pasal 363 KUH-Pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Komplotan pelaku yang berjumlah empat orang itu ditangkap di tempat yang berbeda," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro saat gelar kasus di Mapolres Karawang, Senin.
Para tersangka masing-masing berinisial IY (40) yang ditangkap di Purwakarta, MS ditangkap di Karawang serta tersangka berinisial IR dan RO yang ditangkap di Bekasi.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan sementara diketahui kalau para pelaku telah melakukan 40 kali aksi pencurian dengan pemberatan dengan modus memecahkan kaca mobil. Mereka biasa beraksi di wilayah hukum Polres Karawang dan Bekasi.
"Terakhir (sebelum ditangkap) mereka beraksi di Jalan Lingkar By Pass Karawang," katanya.
Para pelaku biasanya melakukan pengintaian calon korbannya terlebih dahulu. Sasarannya ialah tas atau barang-barang yang disimpan dalam mobil.
"Empat orang tersangka ini masing-masing berprofesi sebagai debt collector," katanya.
Dilihat dari modus yang dilakukan, para tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korbannya.
Atas hal itu pihak kepolisian dari Polres Karawang mengimbau agar masyarakat pemilik mobil tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun, sesuai dengan pasal 363 KUH-Pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020