Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud menjadi korban penipuan dua WNI berinisial EMC dan EAH.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdi Sambo mengatakan Putri Lolwah diwakili kuasa hukumnya, Edvardo Paulo Lopes Gomes telah melaporkan kasus ini ke polisi atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang pada Mei 2019.
"Ya," kata Brigjen Ferdi saat dihubungi, Selasa.
Kronologinya, Putri Lolwah telah mengirimkan uang sebesar lebih dari Rp505 miliar pada periode 27 April 2011 hingga 16 September 2018 kepada tersangka untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun sampai tahun 2018, pembangunan yang dijanjikan belum juga selesai.
"Tanah dan vila tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan namun sampai sekarang tanah dan vila tersebut masih atas nama tersangka," katanya.
Berdasarkan perhitungan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai tanah dan bangunan vila Kama dan Amrita Tedja yakni hanya Rp37,6 miliar.
Kemudian pada Maret 2018, tersangka juga menawarkan kepada Putri Lolwah, sebidang tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar 500.000 dolar AS kepada tersangka," katanya.
Belakangan diketahui pemilik tanah tersebut tidak mau menjual tanah itu.
Bila terbukti bersalah, dua pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdi Sambo mengatakan Putri Lolwah diwakili kuasa hukumnya, Edvardo Paulo Lopes Gomes telah melaporkan kasus ini ke polisi atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang pada Mei 2019.
"Ya," kata Brigjen Ferdi saat dihubungi, Selasa.
Kronologinya, Putri Lolwah telah mengirimkan uang sebesar lebih dari Rp505 miliar pada periode 27 April 2011 hingga 16 September 2018 kepada tersangka untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun sampai tahun 2018, pembangunan yang dijanjikan belum juga selesai.
"Tanah dan vila tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan namun sampai sekarang tanah dan vila tersebut masih atas nama tersangka," katanya.
Berdasarkan perhitungan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai tanah dan bangunan vila Kama dan Amrita Tedja yakni hanya Rp37,6 miliar.
Kemudian pada Maret 2018, tersangka juga menawarkan kepada Putri Lolwah, sebidang tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar 500.000 dolar AS kepada tersangka," katanya.
Belakangan diketahui pemilik tanah tersebut tidak mau menjual tanah itu.
Bila terbukti bersalah, dua pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020