Warga menyerahkan dua ekor kukang terdiri dari induk dan anaknya hasil tangkapan liar ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk direhabilitasi lalu dilepasliarkan ke alam bebas karena jenis hewan tersebut dilindungi undang-undang dan terancam punah.

"Kukang induk sama anaknya itu ditangkap warga di pohon alpukat," kata perwakilan warga Kecamatan Limbangan, Garut, Hermansyah usai menyerahkan kukang ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Garut, Senin.



Ia menuturkan, warga menangkap dua ekor kukang di Desa Cibugel, Kecamatan Limbangan sepekan lalu, untuk dipelihara karena tidak mengetahui bahwa hewan tersebut dilindungi undang-undang.

Warga yang menangkap kukang itu, kata dia, sempat mempertahankan agar bisa memeliharanya, namun setelah diberi pemahaman tentang ancaman hukuman akhirnya mau menyerahkan ke BKSDA.

"Saya beri tahu warga kalau kukang itu hewan dilindungi, setelah tahu ada dampak hukumnya, warga mau menyerahkan ke saya untuk diberikan ke BKSDA," kata Hermansyah.

Ia menambahkan, warga masih belum memahami aturan tentang jenis hewan apa saja yang tidak boleh ditangkap atau dipelihara sehingga perlu sosialisasi tentang aturan hewan yang dilindungi.

"Warga butuh pemahaman agar satwa yang dilindungi tidak jadi peliharaan, selama ini warga hanya tahu semua hewan bisa dipelihara," katanya.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Garut, Dodi Arisandi, mengapresiasi kesadaran warga yang secara sukarela menyerahkan dua kukang itu untuk direhabilitasi kemudian dikembalikan ke alam bebas.

Ia menyampaikan, dua kukang yang sempat dirawat warga itu akan terlebih dahulu diperiksa kesehatannya, jika kondisinya sehat dan bisa mencari makan sendiri maka secepatnya akan dilepaskan ke habitatnya.

"Kukang yang diserahkan warga itu akan diperiksa dulu kesehatannya, kalau misalkan gigi taringnya telah dipotong maka harus dikarantina dulu," katanya.

Baca juga: BKSDA Garut sterilisasi hutan Gunung Guntur dari tanaman ganja

Baca juga: Tiga kukang jawa usai direhabilitasi dilepasliarkan di hutan Kamojang Garut


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020