Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menegaskan Kementerian Sosial (Kemensos) tidak mengusir puluhan mahasiswa tunanetra yang telah selesai masa rehabilitasinya dari Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensori Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung, Jawa Barat..
"Bukan soal pengusiran. (Mereka) sudah habis masa rehabilitasinya," kata Mensos dalam acara kunjungan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan Kementerian Sosial tidak melakukan pengusiran secara fisik kepada para tunanetra yang telah tinggal selama rentang waktu tujuh hingga 17 tahun di Balai Rehabilitasi Wyata Guna tersebut.
Namun, karena masa rehabilitasi mereka telah selesai, mereka selanjutnya akan dipindahkan ke Panti Asuhan di Kota Cimahi melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun demikian, para tunanetra tersebut menolak untuk dipindahkan dan juga menolak untuk diajak berdiskusi.
Para penyandang disabilitas netra yang juga bertatus mahasiswa tersebut sebaliknya memilih untuk tidur di trotoar jalan.
"Yang mau di trotoar itu mereka sendiri. Kita sudah minta mereka agar masuk ke dalam untuk diskusi. Tapi mereka nolak," katanya.
Mensos mengatakan pemindahan tersebut harus dilakukan untuk memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas lain agar mendapatkan pelayanan yang sama di balai rehabilitasi tersebut.
Pemindahan itu, katanya, perlu dilakukan mengingat kapasitas dan pelayanan yang cukup terbatas di balai rehabilitasi itu.
"Kalau mereka masih mau bertahan, pertanyaan saya bagaimana dengan penerima manfaat yang belum masuk? Apakah mereka harus saya korbankan?," katanya.
"Makanya kita minta ke Pemerintah Daerah, saya telepon ke gubernurnya. Gubernur bilang tetap akan dilakukan proses pemindahan itu dengan persuasif," demikian Mensos Juliari Batubara.
Baca juga: Kepala Balai berikan penjelasan proses revitalisasi fungsional Wyata Guna
Baca juga: 30 disabilitas di Bandung terlantar di jalan setelah perubahan status panti
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Bukan soal pengusiran. (Mereka) sudah habis masa rehabilitasinya," kata Mensos dalam acara kunjungan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan Kementerian Sosial tidak melakukan pengusiran secara fisik kepada para tunanetra yang telah tinggal selama rentang waktu tujuh hingga 17 tahun di Balai Rehabilitasi Wyata Guna tersebut.
Namun, karena masa rehabilitasi mereka telah selesai, mereka selanjutnya akan dipindahkan ke Panti Asuhan di Kota Cimahi melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun demikian, para tunanetra tersebut menolak untuk dipindahkan dan juga menolak untuk diajak berdiskusi.
Para penyandang disabilitas netra yang juga bertatus mahasiswa tersebut sebaliknya memilih untuk tidur di trotoar jalan.
"Yang mau di trotoar itu mereka sendiri. Kita sudah minta mereka agar masuk ke dalam untuk diskusi. Tapi mereka nolak," katanya.
Mensos mengatakan pemindahan tersebut harus dilakukan untuk memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas lain agar mendapatkan pelayanan yang sama di balai rehabilitasi tersebut.
Pemindahan itu, katanya, perlu dilakukan mengingat kapasitas dan pelayanan yang cukup terbatas di balai rehabilitasi itu.
"Kalau mereka masih mau bertahan, pertanyaan saya bagaimana dengan penerima manfaat yang belum masuk? Apakah mereka harus saya korbankan?," katanya.
"Makanya kita minta ke Pemerintah Daerah, saya telepon ke gubernurnya. Gubernur bilang tetap akan dilakukan proses pemindahan itu dengan persuasif," demikian Mensos Juliari Batubara.
Baca juga: Kepala Balai berikan penjelasan proses revitalisasi fungsional Wyata Guna
Baca juga: 30 disabilitas di Bandung terlantar di jalan setelah perubahan status panti
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020