Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus pemilik 429 gram ganja yang disimpan tersangka Stepen Arie alias Pepeng (36) di kediamannya Perum Victoria Permai, Jalan Raya Timaha, Blok D6 Nomor 2, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi mengatakan barang bukti ganja 429 gram itu dibungkus dalam enam paket masing-masing seberat 83 gram, 23 gram, 86 gram, 86 gram, 85 gram, dan 66 gram.
"Paket itu dibungkus dengan plastik bening hingga kertas coklat dan lakban coklat," kata Sunardi, Selasa (14/1/2020).
Sunardi menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat terkait adanya peredaran barang haram tersebut di wilayahnya.
Berbekal informasi itu petugas kemudian melakukan penelusuran ke lokasi dan mendapati aktivitas tersangka yang dicurigai warga mengedarkan narkoba jenis ganja adalah benar adanya.
Saat dimintai keterangan petugas, awalnya Pepeng enggan mengakui kalau dirinya mengedarkan ganja namun setelah dilakukan penggeledahan akhirnya tersangka tidak dapat mengelak.
"Kami menemukan paket ganja siap edar di kediaman tersangka. Dia menyembunyikan barang haram itu balik tempat tidurnya," kata Sunardi.
Selain barang bukti ganja petugas juga menemukan sebuah timbangan digital warna hijau merek camry yang biasa digunakan tersangka untuk menimbang dan membuat paket ganja yang akan dijualnya. Petugas juga mengamankan sebuah ponsel merk Samsung yang kerap digunakan tersangka dalam bertransaksi narkoba.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik ganja itu dijualnya setelah ia mendapatkan kepercayaan dari seorang bandar besar. Tersangka juga mengaku baru pertama kali menjual ganja.
"Urine tersangka juga positif jadi selain menjual tersangka juga pengguna aktif," ungkapnya.
Petugas masih menelusuri jaringan tersangka sebab disinyalir jaringan tersangka besar, dikuatkan dengan temuan ganja kering yang diamankan petugas dalam jumlah relatif besar.
"Pemasoknya masih kita buru, kita juga sedang menelusuri jaringan mereka," kata Sunardi.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Subsidair Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Polres Majalengka tangkap empat pelaku kasus narkoba
Baca juga: Polres Karawang tangkap 251 pelaku kasus narkoba selama 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi mengatakan barang bukti ganja 429 gram itu dibungkus dalam enam paket masing-masing seberat 83 gram, 23 gram, 86 gram, 86 gram, 85 gram, dan 66 gram.
"Paket itu dibungkus dengan plastik bening hingga kertas coklat dan lakban coklat," kata Sunardi, Selasa (14/1/2020).
Sunardi menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat terkait adanya peredaran barang haram tersebut di wilayahnya.
Berbekal informasi itu petugas kemudian melakukan penelusuran ke lokasi dan mendapati aktivitas tersangka yang dicurigai warga mengedarkan narkoba jenis ganja adalah benar adanya.
Saat dimintai keterangan petugas, awalnya Pepeng enggan mengakui kalau dirinya mengedarkan ganja namun setelah dilakukan penggeledahan akhirnya tersangka tidak dapat mengelak.
"Kami menemukan paket ganja siap edar di kediaman tersangka. Dia menyembunyikan barang haram itu balik tempat tidurnya," kata Sunardi.
Selain barang bukti ganja petugas juga menemukan sebuah timbangan digital warna hijau merek camry yang biasa digunakan tersangka untuk menimbang dan membuat paket ganja yang akan dijualnya. Petugas juga mengamankan sebuah ponsel merk Samsung yang kerap digunakan tersangka dalam bertransaksi narkoba.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik ganja itu dijualnya setelah ia mendapatkan kepercayaan dari seorang bandar besar. Tersangka juga mengaku baru pertama kali menjual ganja.
"Urine tersangka juga positif jadi selain menjual tersangka juga pengguna aktif," ungkapnya.
Petugas masih menelusuri jaringan tersangka sebab disinyalir jaringan tersangka besar, dikuatkan dengan temuan ganja kering yang diamankan petugas dalam jumlah relatif besar.
"Pemasoknya masih kita buru, kita juga sedang menelusuri jaringan mereka," kata Sunardi.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Subsidair Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Polres Majalengka tangkap empat pelaku kasus narkoba
Baca juga: Polres Karawang tangkap 251 pelaku kasus narkoba selama 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020